Fix! Tiket Pesawat Naik Gara-Gara Harga Avtur

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
19 April 2022 16:38
Ini Alasan Mengapa Tiket Pesawat Mahal (CNBC Indonesia TV)
Foto: Ini Alasan Mengapa Tiket Pesawat Mahal (CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Adanya kenaikan harga minyak dan avtur dunia Kementerian Perhubungan mengizinkan maskapai untuk melakukan penyesuaian biaya (fuel surcharge) pada angkutan udara penumpang dalam negeri. Ketentuan ini untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022.

"Ketentuan ini dibuat setelah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para pemangku kepentingan terkait seperti maskapai penerbangan, asosiasi penerbangan, praktisi penerbangan, YLKI, dan unsur terkait lainnya di bidang penerbangan," demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Selasa (19/4).

Adita menjelaskan harga avtur sangat mempengaruhi biaya operasi penerbangan. Dalam aturan itu jika kenaikannya mempengaruhi biaya operasional penerbangan hingga 10% lebih maka pemerintah dapat mengizinkan maskapai penerbangan untuk menetapkan biaya tambahan.

"Ketentuan ini juga berlaku di negara lain seperti Filipina," kata Adita.

Adita mengatakan, ketentuan ini sifatnya tidak mengikat. Artinya, maskapai penerbangan dapat menerapkan biaya tambahan berupa fuel surcharge atau tidak menerapkannya.

Ketentuan ini akan dievaluasi setiap tiga bulan atau apabila terjadi perubahan yang signifikan terhadap biaya operasi penerbangan.

"Pengawasan akan dilakukan oleh Kemenhub lewat Ditjen Perhubungan Udara, dan akan dievaluasi menyesuaikan dengan dinamika perubahan harga avtur dunia," ujar Adita.

Lebih lanjut Adita menegaskan, ketentuan ini tidak berpengaruh pada penyesuaian atau perubahan tarif batas bawah (TBB) maupun tarif batas atas (TBA) penerbangan.

"Ketentuan TBB dan TBA tidak berubah sesuai yang saat ini berlaku," jelas Adita.

Adapun besaran biaya tambahan (fuel surcharge) dibedakan berdasarkan pada pesawat jenis jet dan propeller. Untuk pesawat udara jenis jet, dapat menerapkan maksimal 10% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara. Sedangkan, untuk pesawat udara jenis propeller, dapat menerapkan maksimal 20% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.

 


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kiamat Pesawat! Tiket Pesawat Bali 'Meledak' Kini Rp 1 Jutaan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular