PPKM Lanjut Sampai Lebaran, Ini Bocoran Terbaru Aturan Mudik
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama tiga pekan mendatang, terhitung sejak 19 April hingga 9 Mei 2022 mendatang.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 22/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali.
Dalam aturan tersebut, pemerintah juga mengatur syarat perjalanan para pelaku domestik baik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh baik itu pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api.
Syarat pelaku perjalanan domestik sendiri masih mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional. Artinya, aturan syarat perjalanan masih mengacu pada SE 16/2022.
Juru Bicara Menteri Perhubungan Adita Irawati mengemukakan ada kemungkinan aturan tersebut akan direvisi. Pemerintah akan mengeluarkan aturan terbaru dalam menghadapi momen lebaran tahun ini.
"SE 16 setau saya akan direvisi. Mohon bisa dikonfirmasi ke Satgas," kata Adita kepada CNBC Indonesia, Selasa (19/4/2022).
Adita mengemukakan aturan persyaratan pelaku perjalanan domestik ini akan mencakup aturan pelaksanaan mudik dan lebaran 2022. Aturan ini juga akan menjadi dasar Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan pelaksana terkait mudik.
Terlepas dari itu, aturan dan syarat perjalanan pelaku perjalanan domestik masih mengacu pada SE 16/2022. Artinya, syarat pelaku perjalanan masih tetap mengacu pada aturan tersebut, hingga aturan baru terbit.
Bersambung ke halaman selanjutnya....
(cha/cha)