Selamat! CPNS Dipastikan Dapat THR, Segini Besarannya

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
Senin, 18/04/2022 17:36 WIB
Foto: Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Gedung pusat Badan Kepegawaian Negara/BKN, Jakarta, Kamis (2/9./2021).  (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam negeri. Tak terkecuali Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 5 tahun 2022 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


"Aparatur Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas PNS dan Calon PNS," tulis pasal 3 PMK tersebut yang dikutip Senin (18/4/2022).

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi calon PNS terdiri atas:

a. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan umum; dan

e. 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Berikut daftar PNS dan pejabat yang dapat THR di tahun ini:

1. PNS dan CPNS

2. PPPK

3. Prajurit TNI

4. Anggota Polri

5. Wakil Menteri

6. Staf Khusus di lingkungan K/L

7. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi

8. Hakim ad hoc;

9. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yang terdiri atas:

a. Presiden dan Wakil Presiden;

b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;

d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;

e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc;

f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;

g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;

i. Ketua dan Wakil · Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;

j. menteri dan pejabat setingkat menteri;

k. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; dan

l. Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh UndangUndang.

10. Pimpinan Badan Layanan Umum yang terdiri atas:

- Dewan Pengawas; dan

- Pejabat Pengelola, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

11. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas:

- Dewan Pengawas; dan

- Dewan Direksi

12. Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan:

a. Menteri;

b. Pejabat Pimpinan Tinggi;

c. Administrator; a tau

d. Pengawas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;

13. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; dan

14. Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jumlah PNS Menyusut, Tersisa 3,5 Juta Pegawai