Kapan THR PNS Cair? Ini Jadwal dan Besarannya

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
Senin, 18/04/2022 14:20 WIB
Foto: Infografis/ Beginilah Formasi PNS di Seluruh Indonesia/ Aristya Rahadian krisabella

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini. Jumlahnya pun lebih besar dibandingkan tahun 2020 dan 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, seperti pada tahun sebelumnya, pencairan THR dimulai pada H-10 dari Idulfitri. 


Menurutnya, pemberian THR dan Gaji ke-13 ini merupakan wujud penghargaan pemerintah atas kontribusi ASN dan juga pensiunan di mana dalam dua tahun telah menangani pandemi Covid-19 melalui berbagai pelayanan masyarakat dan upaya untuk pemulihan ekonomi nasional.

"Kebijakan ini diharapkan akan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat," kata Sri Mulyani yang dikutip Senin (18/4/2022).

Untuk tahun ini, jumlah THR yang didapatkan PNS akan lebih besar dibandingkan 2020 dan 2021. Sebab, dia dua tahun terakhir tersebut THR dipotong dengan tidak memasukkan tunjangan kinerja dalam perhitungannya.

Hal tersebut disebabkan oleh pandemi Covid-19 yang mengharuskan pemerintah merelokasi anggaran untuk membantu masyarakat yang paling terdampak.

Tahun ini, THR akan diberikan dengan memasukkan perhitungan tukin meski nilainya belum maksimal atau hanya 50%.

"Untuk tahun ini kita tambahkan 50% dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja, jadi lebih besar dari 2021," paparnya.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jumlah PNS Menyusut, Tersisa 3,5 Juta Pegawai