Terungkap! Ini PNS yang dapat THR Terbesar di RI
Jakarta, CNBC Indonesia - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun ini. Sama seperti tahun sebelumnya namun jumlahnya lebih besar.
Sebab, tahun ini THR diberikan bersamaan dengan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50%. Dimana pada tahun 2020 dan 2021 THR tidak memasukkan perhitungan tukin.
Lalu siapakah PNS penerima THR tertinggi?
Pada prinsipnya, THR diberikan berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat di dalamnya. Untuk gaji pokok seluruh PNS di Indonesia mendapatkan jumlah yang sama sesuai dengan golongan dan lama masa kerjanya.
Untuk besaran gaji PNS, hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 dengan minimal Rp 1.560.800 untuk golongan Ia dan terbesar Rp 5.901.200 untuk golongan IVe.
Diketahui, yang membedakan penghasilan diterima PNS adalah tukinnya. Artinya, jika tahun ini THR diberikan dengan tukin 50% maka besaran yang diterima PNS akan berbeda.
Selama ini, PNS di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan diketahui menerima tukin paling besar diantara instansi pemerintah lainnya. Maka, tahun ini THR yang diterima akan lebih besar.
Tukin PNS DJP diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015. Di mana tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan tertinggi di DJP misalnya eselon I atau Direktur Jenderal Pajak
Dengan demikian maka THR yang diterima PNS DJP peringkat jabatan terendah saja sebesar Rp 4.241.700 dan jabatan tertinggi atau Dirjen Pajak sebesar Rp 64.588.700. Perhitungan ini sudah memasukkan tukin yang diberikan sebesar 50% di tahun ini.
(mij/mij)