Jokowi Rilis Aturan Gaji Konsil Dokter, Segini Besarannya!

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
18 April 2022 13:15
Keterangan Pers Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Pelantikan KPU dan Bawaslu, Istana Merdeka, 12 April 2022. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)
Foto: Keterangan Pers Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Pelantikan KPU dan Bawaslu, Istana Merdeka, 12 April 2022. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis aturan hak keuangan dan fasilitas bagi pimpinan dan anggota konsil kedokteran dan majelis kehormatan disiplin kedokteran Indonesia.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 58/2022 yang ditetapkan Jokowi pada 11 April 2022, seperti dikutip CNBC Indonesia, Senin (18/4/2022).

Aturan ini terbit sejalan dengan perubahan status kepegawaian dan pengangkatan beban kerja Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia.

"Hak keuangan bagi Pimpinan dan Anggota KKI serta pimpinan dan anggota MKDKI diberikan setiap bulan," tulis pasal 3 aturan tersebut.

Adapun besaran hak keuangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota KKI adalah sebagai berikut:

  • Ketua KKI sebesar Rp 29,37 juta
  • Wakil Ketua KKI sebesar Rp 26,44 juta
  • Ketua Konsil Kedokteran sebesar Rp 27,90 juta
  • Ketua Konsil Kedokteran Gigi Rp 27,90 juta
  • Ketua Divisi Konsil Kedokteran Rp 26,44 juta
  • Anggota KKI sebesar Rp 26,44 juta
  • Ketua MKDKI sebesar Rp 23,09 juta
  • Wakil Ketua MKDKI sebesar Rp 21,9 juta
  • Sekretaris MKDKI sebesar Rp 21,94 juta
  • Anggota MKDKI sebesar Rp 20,78 juta

"Dalam hal Ketua KKI, Wakil Ketua KKI, Ketua Konsil Kedokteran, Ketua Konsil Kedokteran Gigi, Ketua Divisi Konsil- Kedokteran, dan Ketua Divisi Konsil Kedokteran Gigi merangkap sebagai Anggota KKI maka diberikan satu ienis Hak Keuangan yang nilainya paling besar," tulis aturan tersebut.

Selain mendapatkan hak keuangan, pimpinan dan anggota KKI serta anggota MKDKI juga memperoleh biaya perjalanan dinas dan jaminan sosial.

"Biaya perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Prabowo: Ada yang Mau Pisahkan Saya dan Jokowi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular