Awas! Gara-gara Ini, THR PNS Tak Bisa Cair Sebelum Lebaran

Teti Purwanti, CNBC Indonesia
18 April 2022 06:10
Infografis/ Gaji ke-13 PNS Cair 1 Juni, Cek Besaran Tiap Golongan!/Aristya Rahadian
Foto: Infografis/ Gaji ke-13 PNS Cair 1 Juni, Cek Besaran Tiap Golongan!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2022. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada PNS, baik yang bertugas di pusat maupun di daerah.

Adapun pencairan THR akan dimulai pada H-10 menjelang hari raya Idulfitri. Oleh karena itu, kementerian dan lembaga akan mengajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai Senin (18/4/2022) dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku.

"Kalau ada beberapa kasus (pencairan THR) belum dilakukan (sebelum hari raya Idulfitri), dapat dilakukan sesudah hari raya. Saya berharap semua bisa dilakukan, sehingga ASN dari pusat dan daerah sudah bisa menerima THR sebelum hari raya," papar Sri Mulyani.

Pencairan THR tidak begitu saja terjadi. Kementerian Lembaga (K/L) harus mengajukan SPM ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 18 April 2022. Selanjutnya THR dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Biasanya ada beberapa instansi yang alami kendala dalam pelaksanaan proses administratif tersebut. Tapi tenang saja, THR tidak akan hangus, namun pencairannya akan digeser pada setelah lebaran.

Sedangkan untuk pencairan Gaji ke-13, menurutnya akan dibayarkan pada Juli 2022. "Untuk gaji ke-13 baru akan dibayarkan pada bulan Juli yang akan datang," ucapnya.

Sri Mulyani mengatakan, pemberian Gaji ke-13 dilakukan menjelang tahun ajaran baru sekolah. Hal ini bertujuan untuk membantu kebutuhan pendidikan bagi putra/putri dari ASN, seperti seragam sekolah dan sebagainya.

"Pengaturan pelaksanaan ini akan dilakukan dengan peraturan Menteri Keuangan. Untuk anggaran yang berasal dari APBN, ada di belanja kementerian/lembaga dan belanja negara. ASN daerah diatur lebih lanjut dengan Perkada. Ini adalah karena sumber dana dari APBD," jelasnya.

Lebih jauh, pemberian THR dan Gaji ke-13 ini, kata dia, merupakan wujud penghargaan pemerintah atas kontribusi ASN dan juga pensiunan di mana dalam dua tahun telah menangani pandemi Covid-19 melalui berbagai pelayanan masyarakat dan upaya untuk pemulihan ekonomi nasional.

"Kebijakan ini diharapkan akan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat," tuturnya.

Dia menjelaskan, kebijakan pemberian THR tersebut telah diatur dalam Undang-Undang APBN tahun anggaran 2022, di mana telah dialokasikan sebesar Rp 10,3 triliun untuk seluruh ASN di pusat, dan TNI-Polri.

Sementara untuk ASN di daerah anggaran THR berasal dari dana alokasi umum sekitar Rp 15 triliun dan ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.

"Sedangkan anggaran untuk THR pensiunan berasal dari pos bendahara umum negara sebesar Rp 9 triliun," lanjutnya.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sri Mulyani Umumkan THR PNS 2024 Cair Full 100%, Ini Rinciannya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular