Terungkap! Alasan Sri Mulyani Beri THR PNS Plus Tukin 50%
Jakarta, CNBC Indonesia - Kebijakan soal Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2022. Peraturan Pemerintah ini juga menjadi berita baik bagi ASN karena Menteri keuangan Sri Mulyani memastikan ada tunjangan kinerja 50% selain THR.
"Kebijakan THR dan Gaji 13 ini telah ditetapkan oleh Presiden melalui Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2022. Ini adalah wujud penghargaan atas kontribusi ASN juga untuk pensiunan dalam dua tahun lebih menangani pandemi melalui berbagai pelayanan masyarakat dan upaya untuk pemulihan ekonomi nasional," jelas Sri Mulyani dalam Press Statement: THR dan Gaji 13, Minggu (17/4/2022).
Untuk THR dan Gaji 13 tahun 2022 ini, dilakukan penyesuaian besaran yaitu diberikan sebesar gaji dan pensiunan pokok plus tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan.
"Pada 2022 seiring dengan pemulihan ekonomi dan penanganan covid yang baik kita melihat APBN kita terlihat pemuihannya namun kita melihat tantangan baru yaitu akibat perang di Ukraina yang mendorong kenaikan harga energi dan pangan serta komoditas strategis di dunia. Oleh karena itu kebijakan pemberian THR dan gaji 13 kembali dilakukan penyesuaian," paparnya.
Spesial untuk tahun ini, Sri Mulyani memastikan akan menambahkan 50% dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan. Sehingga besaran keseluruhan lebih besar dari 2021.
"Karena THR dan Gaji 13 diberikan kepada ASN di pusat dan daerah, untuk instansi pemerintah daerah (pemda) yang mengelola ASN daerah paling banyak 50% tambahan penghasilan, dengan tentu memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah masing-masing yang diatur sesuai dengan Perpu. Jadi kalau untuk pemerintah pusat, tunjangan kinerja ditambahkan THR dan Gaji 13, untuk instansi daerah 50% adalah paling banyak," tegas SMI.
Sri Mulyani, mengucapkan terima kasih atas dedikasi ASN yang terus bekerja mengawal pemulihan ekonomi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat apalagi dalam konteks hari ini akan terjadi mudik yg sangat besar. Tentu mereka akan bekerja sangat luar biasa baik dari sisi petugas yang akan berjaga.
Kebijakan pemberian THR tersebut telah diatur dalam Undang-Undang APBN tahun anggaran 2022, di mana telah dialokasikan sebesar Rp 10,3 triliun untuk seluruh ASN di pusat, dan TNI-Polri.
Sementara untuk ASN di daerah anggaran THR berasal dari dana alokasi umum sekitar Rp 15 triliun dan ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.
"Sedangkan anggaran untuk THR pensiunan berasal dari pos bendahara umum negara sebesar Rp 9 triliun," lanjutnya.
Waktu Pencairan
Adapun pencairan THR akan dimulai pada H-10 menjelang hari raya Idulfitri. Oleh karena itu, kementerian dan lembaga akan mengajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai Senin (18/4/2022) dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kalau ada beberapa kasus (pencairan THR) belum dilakukan (sebelum hari raya Idulfitri), dapat dilakukan sesudah hari raya. Saya berharap semua bisa dilakukan, sehingga ASN dari pusat dan daerah sudah bisa menerima THR sebelum hari raya," papar Sri Mulyani.
Sedangkan untuk pencairan Gaji ke-13, menurutnya akan dibayarkan pada Juli 2022.
"Untuk gaji ke-13 baru akan dibayarkan pada bulan Juli yang akan datang," ucapnya.
Sri Mulyani mengatakan, pemberian Gaji ke-13 dilakukan menjelang tahun ajaran baru sekolah. Hal ini bertujuan untuk membantu kebutuhan pendidikan bagi putra/putri dari ASN, seperti seragam sekolah dan sebagainya.
"Pengaturan pelaksanaan ini akan dilakukan dengan peraturan Menteri Keuangan. Untuk anggaran yang berasal dari APBN, ada di belanja kementerian/lembaga dan belanja negara. ASN daerah diatur lebih lanjut dengan Perkada. Ini adalah karena sumber dana dari APBD," jelasnya.
Lebih jauh, pemberian THR dan Gaji ke-13 ini, kata dia, merupakan wujud penghargaan pemerintah atas kontribusi ASN dan juga pensiunan di mana dalam dua tahun telah menangani pandemi Covid-19 melalui berbagai pelayanan masyarakat dan upaya untuk pemulihan ekonomi nasional.
"Kebijakan ini diharapkan akan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat," tuturnya.
(mij/mij)