Berkali-kali THR Disunat, Bentuk Pengorbanan PNS Saat Pandemi
Jakarta, CNBC Indonesia - Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini bakal lebih besar. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2022.
Kebijakan tersebut diharapkan akan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat.
Menteri keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemberian THR dan Gaji ke-13 ini merupakan wujud penghargaan pemerintah atas kontribusi ASN dan juga pensiunan di mana dalam dua tahun telah menangani pandemi Covid-19 melalui berbagai pelayanan masyarakat dan upaya untuk pemulihan ekonomi nasional.
"Kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi ASN yang terus bekerja mengawal pemulihan ekonomi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat apalagi dalam konteks hari ini akan terjadi mudik yg sangat besar. Tentu mereka akan bekerja sangat luar biasa baik dari sisi petugas yang akan berjaga," jelas Sri Mulyani dalam Press Statement: THR dan Gaji 13, Minggu (17/4/2022).
Apalagi pada masa pandemi, ASN banyak yang harus berkorban, misalnya Sri Mulyani mneyebutkan THR pada 2020 hanya diberikan kepada ASN tertentu, yaitu mereka yang jabatannya di bawah eselon II dan para pensiunan. Bukan cuma itu, THR yang dibayarkan pun dan juga gaji 14 hanya merupakan gaji pokok dan tunjangan keluarga.
"Pada 2021 meski ancaman covid masih berat, terutama muncul varian delta, kegiatan ekonomi berjalan dan ini menimbulkan perbaikan APBN kita. Pada 2021 dengan kemampuan negara, THR dan Gaji 13 pada 2021 dibayarkan kepada seluruh ASN dan pensiunan. Besarnya THR dan Gaji 13 tetap sama dengan 2020 hanya gaji pokok tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan yang melekat," kata Sri Mulyani.
Untuk THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 ini dilakukan penyesuaian besaran, yaitu diberikan sebesar gaji dan pensiunan pokok plus tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan. Dan untuk tahun ini kita tambahkan 50% dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan, jadi lebih besar dari 2021.
Dia mengatakan, karena THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada ASN di pemerintah pusat dan daerah, maka untuk instansi pemda yang mengelola ASN daerah paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah masing-masing yang diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Jadi, kalau untuk pemerintah pusat tunjangan kinerja ditambahkan THR dan gaji ke-13, untuk instansi daerah paling banyak 50% tambahan penghasilan," ucapnya.
(mij/mij)