Arahan Mendagri: Kepala Daerah Segera Cairkan THR PNS

Teti Purwanti, CNBC Indonesia
17 April 2022 17:15
THR PNS
Foto: Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dimulai pada H-10 lebaran hari raya Idulfitri 1443 H/2022.

M. Suhajar Diantoro sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) yang mewakili Menteri Dalam Negeri mengatakan kalau dalam rangka peningkatan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit TNI/ Polri, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah menetapkan peraturan pemerintah soal THR dan Gaji 13.

"Seperti yang ditekankan Ibu Menteri dan Presiden adalah wujud penghargaan bagi aparat pemerintah, baik di pusat dan daerah dalam penanganan Covid-19," ungkap Suhajar dalam Press Statement: THR dan Gaji 13, Minggu (17/4/2022).

Dia juga menjelaskan THR dan Gaji 13 diharapkan bisa meningkatkan daya beli dan membantu percepatan pemulihan ekonomi.  Oleh karena itu, sesuai arahan Mendagri, Kepala Daerah, Gubernur, Bupati, dan Walikota diminta aturan yang sudah dikeluarkan.

"Diharapkan segera menyusun aturan kepala daerah soal THR dan Gaji 13 yang bersumber dari APBD 2022," tegas Suhajar.

Suhajar juga mengingatkan agar pemda bisa memanfaatkan sumber-sumber pendanaan APBD dengan tetap memperhatikan kapasitas fiskal dan peraturan perundang-undangan. Secara rinci, dia menyebutkan bagi daerah yang tidak tersedia dana APBD maka harus tetap menyediakan THR dan Gaji 13 dengan alokasi belanja pegawai APBD 2022.

"Silakan kepada daerah melakukan hal ini dengan tertib, transparan, dan akuntabel sesuai perundang-undangan dan kemampuan keuangan daerah," pungkas Suhajar.

Sebelumnya, Menteri keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemberian THR dan Gaji ke-13 ini merupakan wujud penghargaan pemerintah atas kontribusi ASN dan juga pensiunan di mana dalam dua tahun telah menangani pandemi Covid-19 melalui berbagai pelayanan masyarkat dan upaya untuk pemulihan ekonomi nasional.

"Untuk THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 ini dilakukan penyesuaian besaran, yaitu diberikan sebesar gaji dan pensiunan pokok plus tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan. Dan untuk tahun ini kita tambahkan 50% dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan, jadi lebih besar dari 2021," paparnya.

Dia mengatakan, karena THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada ASN di pemerintah pusat dan daerah, maka untuk instansi pemda yang mengelola ASN daerah paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah masing-masing yang diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Jadi, kalau untuk pemerintah pusat tunjangan kinerja ditambahkan THR dan gaji ke-13, untuk instansi daerah paling banyak 50% tambahan penghasilan," ucapnya.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sebagian THR PNS Terancam Cair Setelah Lebaran

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular