Josss! Pemerintah Kasih THR Lebih Besar Nih...

Khoirul Anam, CNBC Indonesia
Minggu, 17/04/2022 06:30 WIB
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani Saat Acara Penandatanganan Perjanjian oleh Indonesia Investment Authority (INA) Tahun 2022, 14 April 2022. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini bakal lebih besar. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2022.

Kebijakan tersebut diharapkan akan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat.

Menteri keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemberian THR dan Gaji ke-13 ini merupakan wujud penghargaan pemerintah atas kontribusi ASN dan juga pensiunan di mana dalam dua tahun telah menangani pandemi Covid-19 melalui berbagai pelayanan masyarkat dan upaya untuk pemulihan ekonomi nasional.


"Untuk THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 ini dilakukan penyesuaian besaran, yaitu diberikan sebesar gaji dan pensiunan pokok plus tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan. Dan untuk tahun ini kita tambahkan 50% dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan, jadi lebih besar dari 2021," paparnya.

Dia mengatakan, karena THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada ASN di pemerintah pusat dan daerah, maka untuk instansi pemda yang mengelola ASN daerah paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah masing-masing yang diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Jadi, kalau untuk pemerintah pusat tunjangan kinerja ditambahkan THR dan gaji ke-13, untuk instansi daerah paling banyak 50% tambahan penghasilan," ucapnya.


(RCI/dhf)
Saksikan video di bawah ini:

Video: DJP Tegaskan Pemungutan PPH di E-Commerce Bukan Pajak Baru