PNS Ketiban Rezeki Nomplok! THR Cair Beserta Tukin 50 Persen

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
Sabtu, 16/04/2022 07:00 WIB
Foto: Cover topik_THR PNS_Konten

Jakarta, CNBC Indonesia - Ada kabar bahagia buat Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri jelang hari raya Idulfitri 1443 H/2022 M ini.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan dirinya telah menyetujui dan menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN hingga penerima pensiun.

Tak hanya itu, Presiden juga menyebut ada tambahan tunjangan kinerja (Tukin) sebesar 50%.


"Saya telah meneken PP tentang pemberian THR dan gaji ke 13 untuk seluruh ASN Polri ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara dan tambahan tukin 50% untuk ASN TNI dan Polri aktif yang memiliki tukin," ungkap Jokowi, Kamis (14/4/2022)

Jokowi mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran atas usaha dalam penanganan Covid-19, khususnya 2 tahun terakhir. Mekanisme pencairan akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Menteri Keuangan.

"Kebijakan ini wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid dan diharapkan menambah daya beli dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," pungkasnya.

Lalu, berapa besaran THR untuk Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin? Simak di halaman berikutnya..


(wia)
Saksikan video di bawah ini:

Video: PNS Kini Bisa Kerja Dari Mana Saja

Pages