Sudah Diteken Jokowi! THR, Gaji 13, Tunjangan PNS Siap Cair

Eqqi Syahputra, CNBC Indonesia
15 April 2022 20:00
Dear Tenaga Honorer, Kalian akan  Diangkat Jadi PNS Lho
Foto: Infografis/ Dear Tenaga Honorer, Kalian akan Diangkat Jadi PNS Lho/Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Jokowi memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.

Hal itu ditandai dengan Jokowi yang telah menandatangani peraturan pemerintah terkait pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut pada 13 April lalu. Tidak hanya itu, tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen juga akan diberikan untuk PNS, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi COVID-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," ujar Jokowi dikutip dari Situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jumat (15/4/2022).

Dia menambahkan, kebijakan lebih lanjut mengenai hal ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk anggaran yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Diketahui, THR Lebaran untuk PNS akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Meski begitu, dalam hal THR Lebaran untuk PNS belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Adapun besaran THR PNS belum berubah seperti yang direncanakan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2022 atau masih sama dengan tahun 2021.

Di tahun 2021 sendiri, THR dan gaji ke-13 diberikan tanpa memasukkan perhitungan tunjangan kinerja. Keduanya diberikan berdasarkan gaji pokok serta tunjangan. Hal ini juga akan berlaku di tahun 2022.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Hot News: Gaji PNS, Hingga Jokowi Bayar ULN Hingga Susut

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular