Jokowi Bakal Hapus PNS-Honorer Tahun Depan, Ini Alasannya

Khoirul Anam, CNBC Indonesia
Jumat, 15/04/2022 09:10 WIB
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Rekrutmen tenaga honorer, terutama di pemerintah daerah telah menjadi kekhawatiran tersendiri bagi pemerintah. Padahal pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) 48/2005 dan Pasal 96 PP 49/2018 telah mengatur mengenai larangan rekrutmen tenaga honorer.

Oleh karena itu, pemerintah memastikan tidak ada lagi tenaga honorer di tiap instansi pemerintah pada 2023 mendatang.


Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Alex Denni, menegaskan rencana penghapusan tenaga honorer sudah ada sejak 2005.

Alex mengemukakan, pada saat itu ada sekitar 900 ribu tenaga honorer dan pemerintah sepakat mengangkat sekitar 860 ribu tenaga honorer sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

"Sisanya tidak memenuhi kriteria, tapi yang sisanya ingin diproses lebih lanjut. Begitu di data ulang dan membengkak jadi 600 ribuan. 11 kali lipat membengkak angkanya pada saat itu," jelasnya kepada CNBC Indonesia belum lama ini.

Pembengkakan angka tenaga honorer di tiap instansi akhirnya mendorong terbitnya Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara 5/2014. Dalam aturan, ditetapkan hanya ada dua kategori ASN yakni PNS dan PPPK.

"Sejak 2005 sudah dilarang (mengangkat tenaga honorer). Jadi sebetulnya PP 48/2005 junto 43/2007. pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer. Jadi semua orang sudah tahu ini enggak boleh. Tapi yang diangkat masih diangkat, yang mau masih mau," jelas dia.

Selain itu, Alex juga angkat bicara mengenai rencana besar pemerintah dalam mentransformasikan sistem birokrasi PNS. Bukan tidak mungkin, ada beberapa kriteria PNS yang terdampak.

Dia mengatakan hampir 38% dari total 4,2 juta ASN di Indonesia berstatus sebagai pelaksana, sedangkan sebanyak 36% lebih berstatus sebagai guru dan dosen.

"Kemudian tenaga teknis, kesehatan, dan lain-lain itu sekitar 14%. Sisa-sisanya 10-11% pejabat struktural. Kalau bicara transformasi digital, tentu pelaksana ini yang akan terdampak terlebih dahulu karena pekerjaan akan digantikan teknologi," kata Alex.

Alex mengatakan dalam 5 tahun yang akan datang, para pejabat pelaksana akan berkurang sekitar 30-40% dengan rencana transformasi digital. Artinya, ratusan ribu PNS yang menjabat sebagai pelaksana akan terdampak.

"Mungkin sekitar 600 ribu dari 1,6 juta yang melakukan pelaksana itu harus bertransformasi, upskilling/reskilling melakukan pekerjaan yang lain lebih value added atau by nature yang pensiun kita tidak ganti," tegasnya.


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jumlah PNS Menyusut, Tersisa 3,5 Juta Pegawai