Tak Cuma THR, PNS & TNI-Polri Diberi Bonus Tunjangan 50%

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
Kamis, 14/04/2022 17:48 WIB
Foto: Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang Mudik dan Pemberian THR & Gaji ke-13 Tahun 2022, 14 April 2022. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Pori pada tahun ini.

Tidak cuma itu, Jokowi juga memberikan tambahan tunjangan kinerja sebesar 50% untuk PNS, TNI dan Polri yang aktif.


"Saya telah meneken PP tentang pemberian THR dan gaji ke 13 untuk seluruh ASN Polri ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara dan tambahan tukin 50% untuk ASN TNI dan Polri aktif yang memiliki tukin," ungkap Jokowi, Kamis (14/4/2022)

Mekanisme pencairan akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Menteri Keuangan.

"Kebijakan ini wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi covid dan diharapkan menambah daya beli dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," pungkasnya.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jumlah PNS Menyusut, Tersisa 3,5 Juta Pegawai