
Belanja Sektor ESDM Lampaui Target Jadi Rp 456,9 Miliar

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sampai pada kuartal I-2022 ini mencatatkan realisasi anggaran belanja negara sudah melampaui target menjadi Rp 456,9 miliar dari yang sebelumnya ditargetkan Rp 445,1 miliar.
"Ini surplus sebesar Rp 11,8 miliar atau 0,2% dari target triwulan I sebesar Rp 445,1 miliar atau 7,54%," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif
Dari beberapa unit di lingkungan Kementerian ESDM, papar Arifin, Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM mencatatkan angka realisasi tertinggi dengan mencapai 19,36% atau Rp 56,73 miliar, disusul Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM sebesar 15,45% atau Rp 10,25 miliar, serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara sebesar 15,32% atau senilai Rp 73,33 miliar.
Arifin berharap realisasi anggaran Kementerian ESDM bisa menyentuh 95,94% atau senilai Rp 5,67 triliun dari postur anggaran yang mencapai Rp 5,9 triliun hingga penghujung tahun 2022.
Pada 2022, anggaran Kementerian ESDM mencapai Rp 5,9 triliun dengan postur belanja pegawai sebesar Rp 914,9 miliar atau 15,5%, belanja barang Rp 3,28 triliun atau 55,6%, belanja modal Rp 1,7 triliun atau 28,9%.
Arifin menyampaikan pemanfaatan anggaran alokasi terbesar ini ditujukan untuk mendukung kegiatan infrastruktur dan survei sumber daya alam. Hal ini karena hal ini memiliki dampak langsung kepada masyarakat.
Beberapa program yang langsung menyentuh masyarakat, diantaranya program jaringan gas, konverter kit (konkit) nelayan, konkit petani, PJU-TS, revitalisasi EBT, alat penyalur daya listrik atau apdal, bantuan pasang baru listrik, PLTS atap, PLTMH, pos pengamatan gunung api, sistem mitigasi bencana geologi, dan pusat informasi geologi.
Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik, sambung Arifin, dilaksanakan juga kegiatan publik non fisik, antara lain pelayanan publik oleh Badan Layanan Umum, pembinaan dan pengawasan badan usaha, dan kelancaran distribusi bahan bakar, penyiapan diseminasi, dan monev implementasi kebijakan dan regulasi, pengelolaan data identifikasi dan pemetaan sumber daya alam.
Sedangkan untuk memperkuat kerja mesin organisasi dalam melaksanakan pemerintahan dan pelayanan publik, diperlukan kegiatan pelayanan internal Kementerian lembaga antara lain gaji dan tunjangan, operasional dan pemulihan kantor, serta penguatan kapasitas dan profesionalitas sumber daya manusia, serta dilakukannya pengawasan internal.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sektor ESDM Serap Rp 61,72 T Dalam PEN, Untuk Apa Saja?
