Akses NIK Bakal Dikenakan Biaya Rp 1.000, Kapan Berlaku?
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan menarik biaya sebesar Rp 1.000 setiap kali lembaga mengakses nomor induk kependudukan (NIK) di database kependudukan. Dana tersebut akan digunakan untuk perawatan sistem berkala.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengemukakan, server data kependudukan selama ini memang belum pernah diperbaiki karena tidak adanya anggaran.
Apalagi, perangkat keras server data kependudukan sudah berusia lebih dari 10 tahun dan tidak memiliki garansi. Zudan mengatakan, suku cadang perangkat keras server tersebut juga sudah tidak ada di pasaran.
"Dukcapil Kemendagri sudah menggratiskan selama delapan tahun ditanggung APBN," kata Zudan melalui pesan singkatnya, Kamis (14/4/2022).
Nantinya, penerapan ini akan diberlakukan untuk seluruh lembaga pengguna database kependudukan. Hal ini sebelumnya telah didiskusikan dengan lembaga terkait dan akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
"Saatnya semua lembaga yang memungut profit untuk berbagai beban dengan Dukcapil. Selama ini bebannya ada di puncak Dukcapil semua," kata Zudan.
Lantas, kapan biaya ini akan diberlakukan? Zudan mengatakan, RPP mengenai pengenaan biaya akses data kependudukan sudah selesai dan kini hanya tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Sudah, menunggu di tanda tangan bapak presiden RPP-nya," kata Zudan.
(cha/cha)