
Logam Tanah Jarang RI Bukan Radioaktif, Aman Dikeruk?

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa Logam Tanah Jarang (LTJ) atau rare earth element (RRE) bukan lagi dikelompokkan sebagai mineral radioaktif. Namun demikian, harta karun langka tersebut saat ini telah masuk dalam kelompok golongan mineral logam.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin mengatakan bahwa pengelompokan LTJ sebagai mineral logam sudah sesuai dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Sehingga dalam pemanfaatannya tidak perlu meminta izin dari Badan Pelaksana Ketenaganukliran yakni Badan Tenaga Nuklir Nasional alias Batan.
"Sehingga pengusahaannya dikelola berdasar UU Minerba dan tidak memerlukan perizinan khusus dari Badan Pelaksana Tenaga Nuklir. Jadi ini mineral logam bukan mineral radioaktif," kata Ridwan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII, (Senin 11/4/2022).
Ridwan membeberkan bahwa Indonesia memiliki potensi Logam Tanah Jarang (LTJ) yang tersebar di berbagai daerah. Namun dari berbagai wilayah tersebut, Bangka Belitung menjadi daerah yang mempunyai keterdapatan LTJ paling besar.
Ia mengakui bahwa tahapan eksplorasi LTJ di Indonesia belum cukup maju. Bahkan dari potensi yang ada, pemerintah baru mendapatkan indikasi LTJ di 7 lokasi, keterdapatan LTJ di 9 lokasi, dan sumber daya LTJ di 8 lokasi.
"Sebagian besar dari lokasi ini paling banyak keterdapatannya di provinsi Bangka Belitung, Monasit sebanyak 186.663 ribu ton senotim 20,734 ton," ujarnya.
Sebelumnya, Sukhyar, Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) dan Eks Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, mengungkapkan belum tersentuhnya logam tanah jarang di Indonesia yaitu lantaran regulasi di Tanah Air yang mengatur logam tanah jarang dinilai tidak kondusif untuk investasi.
Pasalnya, ada Peraturan Pemerintah No.23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang memasukkan salah satu mineral yang mengandung logam tanah jarang utama yakni monasit sebagai mineral radioaktif.
Pada Pasal 2 PP No.23 tahun 2010 tersebut berbunyi:
"Pertambangan mineral dan batu bara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam lima golongan komoditas tambang:
a. mineral radioaktif meliputi radium, thorium, uranium, monasit, dan bahan galian radioaktif lainnya.
"Kenapa orang nggak melakukan eksplorasi? Karena PP no.23 tahun 2010 mengatakan bahwa monasit adalah masuk dalam kategori mineral radioaktif. Karena itu mineral radioaktif, jadi semua kegiatan pertambangan eksplorasi dan produksi mengikuti UU Ketenaganukliran No.10 tahun 1997. Itu tidak mudah karena tidak boleh swasta melakukan itu, mesti BUMN. No bodies lah, ribet. Jadi praktiknya tidak ada satu kegiatan usaha logam tanah jarang," paparnya kepada CNBC Indonesia beberapa waktu lalu.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Harta Karun Super Langka RI Bakal 'Diangkat' 10 Tahun Lagi
