Pengusaha Telat atau Tidak Bayar THR, Ini Sanksinya!
Arie Pratama,
CNBC Indonesia
11 April 2022 21:14
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah menetapkan pembayaran #THR2022 paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri 2022.
Apabila perusahaan melanggar aturan yang telah ditetapkan, maka sejumlah sanksi akan diberikan. Pengenaan sanksi/denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR kegamaan kepada pekerja/buruh.