Mas Menteri Nadiem, Gaji & Tunjangan Guru Bisa Rp 10 Juta?

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
11 April 2022 15:27
Suasana belajar mengajar pembelajaran tatap muka di sekolah SDN 14 Pagi Pondok labu, Jakarta, Senin (30/8). Sekolah tatap muka resmi dilaksanakan kembali untuk 610 sekolah di DKI Jakarta. Daftar sekolah mencakup jenjang TK/PAUD-SMA dan lembaga pendidikan setingkat lain, termasuk informal. Tentunya PTM terbatas tahap I dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Staff guru pengajar Sekolah SDN 14 pagi pondok labu mengatakan,
Foto: Suasana belajar mengajar pembelajaran tatap muka di sekolah SDN 14 Pagi Pondok labu, Jakarta, Senin (30/8/2021). Sekolah tatap muka resmi dilaksanakan kembali untuk 610 sekolah di DKI Jakarta (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Tunjangan menjadi salah satu tambahan penghasilan yang kerap ditunggu oleh para pekerja. Tak terkecuali bagi para guru di Tanah Air.

Tunjangan sendiri adalah tambahan pendapatan seorang pekerja di luar gaji dari perusahaan. Biasanya, dana rutin yang dibagikan tiap bulan ini umumnya tergabung dalam komponen gaji.

Begitu pun dengan profesi guru yang selain mendapatkan gaji juga memperoleh tunjangan. Hal tersebut dilakukan agar kesejahteraan kalangan guru bisa tercapai.

Gaji guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP 7/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dalam aturan tersebut, gaji para guru berlaku setara untuk semua instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah. Adapun besaran gaji guru pun berbeda tiap golongan dan masa kerjanya.

Misalnya untuk gaji guru PNS terendah adalah pangkat golongan I-A, terendah di kisaran Rp 1,56 juta hingga 2,35 juta. Sementara itu, gaji guru tertinggi adalah golongan IV-E yang berada di kisaran Rp 3,59 juta hingga Rp 5,9 juta.

Selain gaji, guru juga mendapatkan berbagai tunjangan. Misalnya tunjangan suami/istri 5% dari gaji pokok PNS, serta tunjangan anak 2% dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak.

Guru juga mendapatkan tunjangan kinerja daerah (TKD). Namun sebagai catatan, besaran TKD di tiap daerah berbeda-beda, dan tidak bisa dipukul rata.

Sebagai contoh, adalah TKD di DKI Jakarta yang menjadi salah satu TKD terbesar. Besaran TKD guru di Ibu Kota telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta (Pergub) 409/2017 tentang TKD.

Merujuk pada aturan tersebut, besaran TKD yang diperoleh guru PNS DKI Jakarta bahkan bisa lebih besar dari gaji pokoknya.

Untuk golongan terendah yakni yang masih berstatus calon PNS (CPNS) menerima TKD sebesar Rp 3,1 juta. Sementara guru berstatus PNS yang mendapatkan gaji tertinggi adalah golongan IVc sampai IVe yakni Rp 6,52 juta.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dihantam Covid, Upah Pengajar Hingga PNS Terpaksa Turun

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular