
Calon Penumpang Siap-Siap Batal Naik Kereta Jika Ketahuan Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memastikan bahwa penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh yang belum melakukan vaksin ketiga (booster) tetap diperbolehkan menggunakan moda transportasi ini.
Dengan catatan, yang bersangkutan dapat menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
VP Public Relations PT KAI Joni Martinus menegaskan bahwa bagi penumpang yang belum booster dan tidak dapat menunjukkan hasil tes negatif Covid-19. Maka, yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk naik ke kereta.
"Yang bersangkutan ditolak untuk naik kereta dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya," kata Joni kepada CNBC Indonesia, Minggu (4/10/2022).
Adapun, berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru yang dikeluarkan oleh KAI :
- Untuk syarat naik KA jarak jauh yakni, Pertama Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
- Kedua, Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam.
- Ketiga, Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
- Keempat, tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
- Kelima, pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
- Syarat naik KA lokal dan aglomerasi di antaranya yakni Pertama, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama.
- Kedua, tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
- Ketiga, pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
(vap/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pemerintah Kaji Pfizer Hingga Sinovac Sebagai Vaksin Booster
