Sederet Hasil Pertanian Kena PPN: Teh, Kopi, sampai Singkong!
Arie Pratama, CNBC Indonesia
08 April 2022 21:15

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan hasil pertanian tertentu mulai 1 April 2022.
Seperti yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu, terdapat setidaknya 41 komoditas hasil pertanian yang dikenakan PPN.
-
1.
-
2.
-
3.