Paket 'Jalan-jalan' Saat Haji & Umrah Kena PPN, Ini Tarifnya!
Arie Pratama, CNBC Indonesia
07 April 2022 19:39

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap akomodasi perjalanan keagamaan.
Hal tersebut tertuang di dalam PMK Nomor 71 tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu. Aturan ini mulai berlaku 1 April 2022.
-
1.
-
2.
-
3.