Truk 'Transformer' Dilarang Lewat Tol Mulai Kamis 28 April
07 April 2022 10:25

Jakarta, CNBCÂ Indonesia - Pemerintah mengeluarkan aturan khusus demi kelancaran mudik bagi masyarakat. Pengaturan ini berupa pembatasan operasional angkutan barang.
Adapun ketentuannya :
1. Ruas Jalan Tol
- Arus Mudik : Hari Kamis 28 April 2022 pukul 00.00 WIB sampai Minggu 1 Mei 2022 pukul 1200 WIB.
- Arus Balik : Sabtu, 7 Mei 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.
2. Ruas Jalan Non Tol (Jalan Nasional)
- Arus Mudik : Hari Kamis 28 April 2022 sampai dengan Minggu 1 Mei 2022 mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB.
- Arus Balik : Hari Sabtu 7 Mei 2022 sampai dengan Hari Senin 9 Mei 2022 mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB
Aturan ini segera resmi dikeluarkan Kemenhub menyambut mudik lebaran 2022.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan pers terkait cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/4/2022).
Dalam keterangannya, Jokowi mengatakan, pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya. Lebaran sendiri telah ditetapkan pada tanggal 2-3 Mei 2022. "Dan ... cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei 2022," ujarnya.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Nggak Cuma Satu Arah, Gage Juga DIberlakukan Selama Mudik
(dru)