Bye Kelas BPJS Kesehatan, Tarif Baru Lebih Ramah di Kantong?

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
06 April 2022 07:45
Para peserta Program JKN-KIS di kantor BPJS Kesehatan.
Foto: Dok: BPJS Kesehatan

Jakarta, CNBC Indonesia - Kelas rawat inap kategori 1, 2 dan 3 bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan di rumah sakit akan dihapus dan diganti dengan kelas tunggal.

Keputusan ini ditempuh agar masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama tanpa melihat jumlah iuran yang dibayar kepada BPJS Kesehatan. Artinya, iurannya juga akan ditetapkan tunggal.

Dengan ini, ada kemungkinan iuran yang dibayarkan akan lebih rendah. Tarif untuk kelas I saat ini sebesar Rp 150 ribu per bulan, kelas 2 Rp 100 ribu per bulan dan kelas 3 Rp 42 per bulan sesuai dengan Peraturan Presiden 64/2020.

Meski tidak memastikan apakah iuran lebih murah, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Asih Eka Putri menekankan bahwa kemungkinan besar tidak ada kenaikan di iuran JKN.

Namun, untuk saat ini iuran secara rinci belum ditetapkan. Sebab, masih melakukan simulasi, mempertimbangkan banyak faktor seperti opsi pendanaan lain hingga subsidi dari pemerintah.

"Jadi, iuran yang dibayar peserta ke BPJS Kesehatan belum tentu naik. Ini yang sedang kami kaji dan simulasikan," ujar Asih kepada CNBC Indonesia.

Selain itu, perhitungan iuran juga akan dilakukan berdasarkan tarif yang perlu dibayar oleh BPJS Kesehatan ke penyedia fasilitas kesehatan seperti Rumah Sakit dan Puskesmas. .

Asih mengatakan, ini adalah proses yang terus masih dikaji dan dibahas bersama tim yang terdiri dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, DJSN dan BPJS Kesehatan.

"Mudah-mudahan di pertengahan tahun ini sudah bisa mendapatkan angka dan bentuk strukturnya," pungkasnya.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Catat! Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Tahun Depan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular