Ada 'Tsunami' Harga Tiket Pesawat Naik, Maskapai Siap-Siap!
Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah maskapai sudah mengajukan kenaikan Tarif Batas Atas (TBA) harga tiket pesawat kepada Kementerian Perhubungan, melihat adanya lonjakan harga bahan bakar avtur.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto, menjelaskan saat ini pihaknya sedang melakukan evaluasi terkait meningkatkan Tarif Batas Atas (TBA), menyusul adanya lonjakan harga avtur. Saat ini beberapa maskapai sudah ada yang meminta untuk meningkatkan batasan TBA.
"Ini belum bisa diomongin karena masih kita hitung dan kumpulkan data itu nggak mudah. Ada beberapa (maskapai) yang sudah minta tapi nggak bisa diungkap sekarang," kata Novie saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (5/4/2022).
Dalam rapat, Novie mengatakan fluktuasi harga tiket memang terjadi saat ini, imbas dari lonjakan harga bahan bakar.
"Memang benar fluktuasi tiket pesawat udara memang sangat besar, karena memang 40% komponen cost adalah fuel ini sangat fluktuatif karena perang dan serangan ke Arab Saudi untuk tempat minyaknya berpengaruh pada harga minyak bumi," kata Novie.
"Namun kami berusaha semaksimal mungkin tidak merubah permanen tiket ini. kami tetap melindungi kepentingan masyarakat terkait tiket ekonomi," kata Novie.
Sedangkan, untuk tiket bisnis memang tidak bisa diatur oleh Kementerian Perhubungan, karena TBA dan TBB (Tarif Batas Bawah) hanya dikenakan kepada kelas ekonomi.
"Yang bapak alami seperti naik 600% itu adalah kelas bisnis karena kami nggak bisa mengatur kesana jadi kami tidak ada kewenangan untuk penegakan hukum," kata Novie Riyanto menjawab pertanyaan dari Komisi V yang menyinggung kenaikan harga tiket pesawat kelas bisnis.
(hoi/hoi)