
Sederet Makanan, Minuman, Jasa, dan Hiburan Bebas PPN 11%

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi menerbitkan aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) terkait dengan pajak pertambahan nilai (PPN). Aturan turunan terkait PPN telah diatur di dalam 14 peraturan menteri keuangan (PMK).
Salah satu aturan yang diterbitkan yaitu tentang kriteria dan/atau rincian makanan dan minuman, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa penyediaan tempat parkir, serta jasa boga atau katering yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN). Diatur di dalam PMK Nomor 70/PMK.03/2022.
Dalam PMK 70/2022 tersebut dijelaskan makanan dan minuman yang dibebaskan dari PPN yakni makanan dan minuman, baik yang dikonsumsi di tempat umum maupun tidak. Baik itu di restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya.
Pembebasan PPN 11% juga berlaku untuk pengusaha jasa boga atau katering. Yang paling sedikit melakukan kegiatan pelayanan seperti proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, dan penyajian berdasarkan pesanan.
Pembebasan PPN juga berlaku bagi pengusaha jasa boga atau katering yang melakukan penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan, serta penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan.
Kendati demikian, dalam Pasal 4 ayat (4) disebutkan pembebasan PPN 11% tidak berlaku bagi makanan dan minuman yang disediakan oleh:
- Pengusaha toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan dan/atau minuman
- Pengusaha pabrik makanan dan/atau minuman
- Pengusaha penyedia fasilitas dan kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara.
"Makanan minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai Pajak Pertambahan Nilai," tulis Pasal 4 ayat (5), dikutip Selasa (5/4/2022).
Selanjutnya, kelompok jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenakan PPN meliputi:
- Tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu
- Pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana
- Kontes kecantikan
- Kontes binaraga
- Pameran
- Pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap
- Pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor
- Permainan ketangkasan
- Olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran
- Rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang
- Panti pijat dan pijat refleksi
- Diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau perawatan dengan air (Spa).
Adapun jasa kesenian dan hiburan yang terkena PPN 11% yakni kegiatan pelayanan penyediaan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk permainan golf. Serta penyerahan jasa digital berupa penayangan (Streaming) film atau audio visual lainnya melalui saluran internet atau jaringan elektronik.
Kemudian, jasa tertentu yang juga dibebaskan dari PPN 11% diantaranya yakni hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan. Serta rumah penginapan, wisma tamu (guest house), bungalo, tempat beristirahat (resort), atau pondok wisata (cottage), tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, dan perkemahan mewah (glamping).
(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]