Masyarakat Masih Susah, Masa Harga LPG 3 Kg Mau Naik?

Maesaroh, CNBC Indonesia
Selasa, 05/04/2022 20:59 WIB
Foto: Dok: Pertamina

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah mengkaji kenaikan harga LPG ukuran tabung 3 kilogram (kg). Kebijakan subsidi ini dipertanyakan mengingat masyarakat tengah menghadapi kenaikan harga barang secara bertubi-tubi mulai dari minyak goreng, cabai rawit, hingga Pertamax.

"Masyarakat kita baru saja mengalami kenaikan beberapa komoditas barang sehingga menambah beban mereka. Biarkan masyarakat bernapas dahulu untuk meningkatkan perekonomian mereka sampai masyarakat sudah siap untuk menerima kenaikan barang subsidi. ," tutur Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan, kepada CNBC Indonesia.


Mamit menambahkan perekonomian masyarakat juga belum sepenuhnya pulih setelah terimbas pandemi Covid-19. Dia menjelaskan kenaikan harga minyak mentah dunia memang akan menambah beban subsidi elpiji 3 KG. Namun, pemerintah juga tengah diuntungkan oleh meroketnya harga-harga komoditas.

"Pemerintah bisa mengalokasikan windfall yang didapatkan dari kenaikan harga komoditas untuk menambal beban subsidi," tuturnya.

Foto: Kementerian Keuangan
Sasaran Realisasi Penyebaran Subsidi LPG 3 kg

Mamit menjelaskan harga Elpiji 3 KG saat ini memang sangat jauh dari harga keekonomian. Dengan harga LPG NPSO yang saat ini berada Rp 15.500 per kg sementara LPG subsidi adalah Rp 7.000 per kg, Mamit memperkirakan subsidi LPG yang harus ditanggung pemerintah mencapai lebih dari Rp 8.500 per kg.

Rencana kenaikan harga elpiji 3 KG disampaikan pertama kali oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Jumat (1/4/2022). Rencana tersebut disampaikan kembali hari ini oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Saat sekarang kita masih mengkaji. Setelah kita kaji, kita akan umumkan. Tetapi saat sekarang belum," kata Airlangga seusai mengikuti sidang kabinet paripurna tentang antisipasi situasi dan perkembangan ekonomi dunia di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/4/2022).


(mae/mae)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Kemnaker Terbitkan Aturan Penyaluran Subsidi Upah Rp 600 Ribu

Pages