Aturan Baru Nih, Top Up Gopay & OVO Cs Bakal Kena PPN?

Redaksi, CNBC Indonesia
Selasa, 05/04/2022 16:44 WIB
Foto: Infografis/Dompet Digital/Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap jasa penyelenggaraan teknologi finansial, seperti jasa pembayaran untuk uang elektronik dan dompet digital. Sebut saja gopay, ovo, dana dan lainnya.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2022 tentang pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai atas penyelenggaraan teknologi finansial yang dikutip CNBC Indonesia, Selasa (5/4/2022)


Pasal 6 ayat 2 menjelaskan, penyelenggaraan teknologi finansial yang dimaksud meliputi penyedia jasa pembayaran, penyelenggaraan penyelesaian transaksi investasi, penghimpunan modal, pinjam meminjam, pengelolaan investasi, penyediaan produk asuransi online, pendukung pasar dan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya.

Pasal yang sama ayat 3 menambahkan jenis jasa pembayaran adalah uang elektronik, dompet elektronik, gerbang pembayaran, layanan switching, kliring, penyelesaian akhir dan transfer dana.

Sementara itu, Pasal 8 ayat 1 tertulis uang dalam media uang elektronik atau dompet elektronik termasuk bonus point, top up point, reward point dan loyalty point, merupakan barang yang tidak dikenai PPN.

Pasal berikutnya dijelaskan, dasar pengenaan pajak adalah berupa penggantian yaitu berupa fee, komisi, merchant discount rate atau imbalan lainnya dengan nama dan dalam bentuk yang diterima oleh penyelenggara, termasuk biaya administrasi. Artinya PPN akan dikenakan terhadap besaran admin yang dikenakan penyelenggara ke konsumen, bukan dari besarnya dana saat top up.

Menanggapi hal ini, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo sudah diminta keterangan. Namun ia meminta untuk menunggu siaran pers dari Ditjen Pajak.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Kebijakan PPN DTP Berhasil, Pelaku Industri Minta Tak Dikurangi