Anies Rilis Jadwal Jam Kerja PNS DKI Saat Puasa, Ini Dia

Chandra G, CNBC Indonesia
Jumat, 01/04/2022 16:14 WIB
Foto: Peresmian Integrasi Transportasi Jabodetabek. (Tangkapan layar youtube JakLingko Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merilis Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 292 tahun 2022. Aturan yang dikeluarkan ini mengatur soal jam kerja kepada ASN di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI selama bulan Ramadan.

Aturan itu diteken Anies pada Rabu (30/3) lalu. Berdasarkan Kepgub, jam kerja pegawai pada Senin hingga Kamis, yakni mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.

Sementara pada Jumat, jam kerja yakni mulai pukul 08.00 hingga 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.

Namun aturan tersebut tak berlaku kepada pegawai yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat.

Kepada pegawai yang bertugas di kelompok kerja yang karena pekerjaannya, harus selalu siap selama 24 jam sehari bergiliran seperti di RSUD, Puskesmas, Pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan guru/penjaga sekolah.

Bagi pegawai dengan kategori itu, pengaturan jam kerja diserahkan pada masing-masing kepala perangkat daerah.



(dru)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Siap-Siap! Tarif Parkir di Jakarta Bakal Naik