
PPN Naik 11%, Anak Buah Sri Mulyani: Kami Tidak Dzalim!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akhirnya blak-blakan mengenai keputusannya mengerek tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Mulai hari ini, 1 April 2022, tarif PPN terkerek menjadi 11%.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo meminta masyarakat lebih bijak dalam menyikapi kenaikan tarif PPN 11%. Pasalnya, tidak semua barang dan jasa dikenakan kenaikan PPN.
"Kalau dilihat, ada barang dan jasa yang kena pajak, ada sebagian tidak kena, atau dikenakan tarif normal menggunakan mekanisme memungut," kata Suryo dalam konferensi pers, Jumat (1/4/2022).
Suryo menegaskan kenaikan tarif PPN 11% untuk menjaga sustainabilitas struktur perpajakan secara keseluruhan. Menurutnya, kebijakan ini adalah bagian dalam menjaga tiang pondasi ruang fiskal ke depan.
"Kita sampaikan ke masyarakat, sistem perpajakan arahnya ke sana. Kita mau tingkatkan tax ratio, dimensi secara psikologis harus kita sampaikan. Saya minta tolong kita melihat konteks secara keseluruhan tujuan besarnya," jelasnya.
Suryo menegaskan bahwa selain kenaikan tarif PPN, pemerintah juga mengeluarkan sejumlah relaksasi kebijakan perpajakan pada tahun ini. Mulai dari penurunan tarif PPh, hingga pembebasan pajak pelaku UMKM omzet Rp 500 juta.
Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menegaskan bahwa pemerintah tidak berniat untuk memberikan beban baru kepada masyarakat dengan kenaikan PPN.
"Enggak ada niat pemerintah mendzalimi, menjahati warganya. Tidak mungkin, bahkan kalau bisa difasilitasi.," kata Prastowo.
Prastowo mengatakan, kenaikan tarif PPN 11% secara langsung akan meningkatkan penerimaan pajak. Dana tersebut nantinya diharapkan dapat dipergunakan dan diarahkan untuk belanja yang lebih berkualitas.
"Mudah-mudahan peningkatan ini dibelanjakan lebih baik untuk publik," jelasnya.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kondisi Pasar Tanah Abang di Tengah Rencana PPN Naik Tahun Depan