Sadar Gak Sih, Bensin Premium Sudah Hilang Tergusur Pertalite

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
01 April 2022 16:05
Suasana antrian pengemudi motor untuk mengisi BBM di SPBU Pertamina Kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (31/3/2022) Harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dinilai sudah saatnya naik. (CNBC Indonesia/ Muhamaad Sabki)
Foto: SPBU Pertamina (CNBC Indonesia/ Muhamaad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) memastikan keberadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 88 atau bensin Premium dipasaran sudah tergantikan dengan BBM RON 92 atau Pertalite.

Semaraknya pergantiaan penggunaan BBM Premium dengan Pertalite di sejumlah SPBU juga menyusul dengan ditetapkannya BBM jenis Pertalite sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP).

Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman mengatakan dengan adanya Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang JBKP. Maka, BPH Migas memastikan bahwa produk Premium saat ini sudah tidak lagi dijual ke masyarakat dan digantikan oleh Pertalite.

"Yang dijual ke publik Pertalite," kata Saleh kepada CNBC Indonesia, Jumat (4/1/2022).

Selain itu, Saleh juga menjelaskan dengan ditetapkannya Pertalite ke dalam JBKP, maka demikian Pertalite akan mendapatkan kompensasi penuh dari pemerintah seperti halnya Premium.

Seperti diketahui, dalam Perpres No.117/2021, pemerintah hanya akan memberikan kompensasi sebesar 50% untuk kandung Premium di Pertalite. Presiden Joko Widodo telah mengatur terkait pendistribusian dan juga harga jual eceran BBM melalui Peraturan Presiden RI No.117 tahun 2021, tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji sebelumnya membeberkan dengan ditetapkannya Pertalite sebagai JBKP, maka pemerintah telah menetapkan kuota bensin Pertalite pada 2022 ini sebesar 23,05 juta kilo liter (kl).

Adapun realisasi penyaluran Pertalite sampai Februari 2022 ini telah mencapai 4,258 juta kl atau melampaui 18,5% terhadap kuota hingga Februari 2022. "Estimasi over kuota 15% atau 26,5 juta kl dari kuota yang ditetapkan 23,05 juta kl," ucap Tutuka.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (Sekjen DEN), Djoko Siswanto menyampaikan bahwa mengacu Perpres 117/2021, pada Pasal 21c disebutkan bahwa menteri akan menyusun dan menetapkan peta jalan bahan bakar minyak yang bersih dan ramah lingkungan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

"Pemerintah berusaha untuk menjalankan Peraturan Menteri KLHK, di mana disitu disarankan untuk menjual bensin RON di atas 90. Secara bertahap coorporate actionnya sudah bagus dan sudah menerbitkan jenis bensin Pertalite atau RON 90," jelas Djoko kepada CNBC Indonesia, Senin (3/1/2022).

Di sisi lain, semua kilang-kilang minyak milik Pertamina di dalam negeri sudah bisa memproduksi BBM standa Euro 4. "Artinya secara bertahap itu telah dilakukan pemerintah untuk menjalankan Permen KLHK," ungkap Djoko.

Sehingga, kata Djoko, Premium akan digantikan Pertalite didukung dengan pembangunan-pembangunan kilang dengan kualita lebih baik oleh Pertamina, kata Djoko penghapusan Premium di Jawa Bali akan dikurangi signifikan.

Kendati demikian, untuk daerah-daerah di 3T (Terluar, Terdepan, Tertinggal) pemerintah masih akan membangun infrastruktur BBM satu harga dan tetap menjual bensin Premium.

"Sementara di daerah-daerah di kota-kota besar ini bisa membeli BBM dengan kualitas yang lebih baik. Sementara di daerah-daerah tertentu masyarakat yang daya belinya masih terbatas, masih menikmati BBM Premium ini," jelas Djoko.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kapan Premium Resmi Disetop? Ini Penjelasan BPH Migas

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular