
Ini Soedarsono, Pria 79 Tahun yang tak Pernah Absen Lapor SPT

Jakarta, CNBC Indonesia - Seorang pria paruh baya, sekira pukul 9.45 WIB sudah duduk di hadapan petugas pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Matraman. Tujuannya untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan.
Dia adalah Soedarsono, pria berusia 79 tahun, yang tak pernah absen lapor SPT.
Kepada CNBC Indonesia, dia menceritakan kalau lapor pajak adalah hal yang harus dilakukan bagi setiap masyarakat yang tinggal Indonesia. Hal itu lah yang membuat Soedarsono tak pernah lupa setiap tahun untuk melaporkan pajaknya.
"Usia saya 79 tahun dan ya, saya masih lapor SPT, karena masih punya penghasilan. Kalau punya penghasilan ya harus wajib lapor," ceritanya kepada CNBC Indonesia saat ditemui di KPP Pratama Jakarta Matraman, Kamis (31/3/2022).
Sebagai salah satu pegawai Indonesian National Shipowners' Association (INSA), pria yang berdomisili di Jakarta itu mengungkapkan bahwa dirinya pada tahun ini sedikit kesulitan untuk melaporkan SPT Pajak Tahunan via online. Lupa password akun DJP Online menjadi alasan Soedarsono akhirnya datang langsung menemui petugas pajak di KPP Pratama Jakarta Matraman.
Dia mengaku, ini kali kedua dia melaporkan SPT Pajak Tahunan langsung di kantor pelayanan pajak.
"Biasanya juga saya online. Tapi ini karena saya login di kantor, di rumah gak bisa. Terus di situ ada pernyataan lupa password, tapi saya gak berani klik. Makanya saya langsung ke sini," tuturnya.
Tahun lalu pun, Soedarsono mengaku mengalami hal serupa. Pengalamannya dua kali melaporkan SPT di Kantor Pelayanan Pajak, Soedarsono menceritakan bahwa dirinya selalu mendapatkan pelayanan yang baik dari petugas pajak yang ditemuinya.
Soedarsono mengaku bahwa dirinya tak pernah mengalami hal-hal tidak mengenakan seperti lama mengantre. Karena dirinya juga selalu taat prosedur untuk mengambil nomor antrean yang dia daftarkan via online.
"Tadi 9.45 (pagi) saya datang, ada keterangan kurang bayar, saya bayar. Dan saya ke sini lagi untuk kelanjutannya," jelasnya.
Petugas pajak KPP Pratama Jakarta Matraman yang melayani Soedarsono pun mengakui bahwa, dari data yang tertera, Soedarsono tak pernah absen lapor SPT.
"Karena Pak Soedarsono ini selalu taat lapor, jadi input datanya cepat. Karena beliau rutin melaporkannya sehingga bisa langsung melihat data harta di tahun lalu. Sehingga untuk menginputnya tidak sampai 15 menit, karena datanya sudah lengkap," ujar petugas pajak tersebut.
Kepala KPP Pratama Jakarta Matraman, Ani Natalia mengungkapkan, kantor yang dipimpinnya saat ini merupakan salah satu KPP yang telah lama berdiri di Indonesia.
KPP Pratama Jakarta Matraman merupakan Kantor Pajak Type A yang berdiri pada bulan April tahun 1994 sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 94/KMK.01/1994 tanggal 18 April 1994.
"Jadi memang karakteristiknya biasanya yang datang melaporkan SPT langsung ke KPP Jakarta Matraman adalah mereka yang sudah berusia lanjut usia," tutur Ani.
Ani pun menjelaskan, untuk wajib pajak berusia lanjut usia yang melaporkan langsung ke kantornya, biasanya juga akan diprioritaskan untuk didahulukan.
"Karena kasihan kalau sampai mereka lelah mengantri," ucapnya.
Ani menjelaskan di KPP Pratama Jakarta Matraman, hingga hari ini Kamis (31/3/2022) hingga pukul sekira 13.00 WIB, sebanyak 20.888 wajib pajak sudah melaporkan SPT-nya. Angka ini terus bergerak dan diharapkan jumlah wajib pajak yang melapor bisa lebih banyak dibandingkan tahun lalu.
"Tahun lalu, hingga akhir Desember 2021 sebanyak 31.000 wajib pajak yang sudah melapor SPT," tutur Ani.
Adapun kata Ani wajib pajak yang sudah melaporkan SPT-nya, 90% merupakan seorang karyawan atau pegawai. Selain itu di KPP Pratama Jakarta Matraman mencatat, terdapat 112.286 wajib pajak yang terdaftar. Terdiri dari 101.326 wajib pajak orang pribadi dan sebanyak 10.919 wajib pajak badan.
Kendati demikian dari jumlah wajib pajak yang terdaftar tersebut, setelah ditelusuri banyak yang sudah tidak aktif atau kemungkinan sudah pindah tempat tinggal.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ingat! Lapor SPT Paling Lambat 31 Maret 2024