
Bikin Langka, Ternyata Ini Modus Penyelewengan Solar Subsidi

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) membeberkan sejumlah modus yang dilakukan beberapa oknum dalam penyelewengan Solar subsidi. Salah satunya yakni dengan modus pembelian melalui tangki yang sudah dimodifikasi.
Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan, penyelewengan Solar subsidi yang terjadi di lapangan akhir-akhir ini telah berdampak cukup serius bagi stok. Pasalnya, praktik curang ini telah menyebabkan kelangkaan Solar subsidi di sejumlah daerah.
Menurut Saleh, penyebab utama kelangkaan BBM jenis ini lantaran adanya disparitas harga Solar bersubsidi dan Solar non subsidi yang semakin jauh. Adapun harga Solar subsidi saat ini dibanderol Rp 5.150 per liter, sementara Solar non subsidi (Dexlite) harganya Rp 12.950 per liter.
"Jadi gap harga ini lah yang menyebabkan banyak pihak membeli BBM bersubsidi dengan harga Rp 5.150. Mengumpulkan, mengganti tangki minyak di berbagai kendaraan, kemudian dikumpulkan dan dijual ke industri karena mereka akan memperoleh margin yang besar dari selisih harga itu," tuturnya dalam diskusi bersama CNBC Indonesia, Rabu (30/3/2022).
Sebelumnya, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menduga bahwa industri tambang dan kelapa sawit mempunyai peran besar dalam kelangkaan Solar subsidi yang terjadi di sejumlah daerah akhir-akhir ini.
Menurut dia, kelangkaan Solar subsidi terjadi salah satunya disebabkan oleh banyaknya industri tambang dan kelapa sawit yang beralih menggunakan Solar subsidi dari seharusnya Solar non subsidi.
Hal itu terlihat dari menurunnya penjualan Solar non subsidi dan meningkatnya penjualan Solar subsidi di sekitar area tambang dan industri sawit. Akibatnya, penyaluran Solar bersubsidi per Februari jebol 10% dari kuota yang ditetapkan pemerintah.
"Antrian ini banyak yang dari industri sawit dan tambang. Kita duga banyak yang pakai Solar subsidi. Dan ini kelihatannya, penjualan Solar non subsidi turun, Solar subsidi naik, padahal industri naik," kata Nicke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI, Senin (28/3/2022).
Oleh karena itu, Nicke mengusulkan adanya aturan berupa Keputusan Menteri (Kepmen) yang bisa dijadikan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, khususnya terkait aturan mengenai siapa yang berhak mengkonsumsi BBM jenis Solar subsidi maupun volumenya.
"Industri kan tumbuh, kita tetap suplai, meski sudah over kuota. Februari sudah 10% naiknya, sudah over kuota," kata dia.
Adapun kuota Solar subsidi pada 2022 ditetapkan sebesar 15,1 juta kilo liter (kl) di mana alokasi kepada Pertamina sebesar 14,9 juta kl dan PT AKR Corporindo (AKRA) 186 ribu kl. Namun Pertamina memproyeksikan, permintaan Solar subsidi pada tahun ini bisa meningkat hingga 16 juta kl.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terungkap! Industri Tambang & Sawit Picu Solar Subsidi Langka
