Lapor SPT Pajak Lewat Cara Ini Hemat Kuota Internet, Simak!

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
30 March 2022 16:40
Jelang Batas Akhir, Wajib Pajak Mulai Melaporkan SPT Tahunannya. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Jelang Batas Akhir, Wajib Pajak Mulai Melaporkan SPT Tahunannya. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan aplikasi e-Form PDF untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak. Wajib Pajak (WP) bisa memanfaatkan tanpa kebanyakan memakan kuota internet.

"Sejak tahun 2016, DJP meluncurkan aplikasi e-Form yang memudahkan wajib pajak untuk mengisi formulir dalam format.xfdl (extensible forms description language)," tulis buku APBN Kita dikutip CNBC Indonesia, Rabu (30/3/2022).

DJP mengembangkan aplikasi e-Form tersebut menjadi e-Form PDF. Aplikasi ini memberikan solusi dari beberapa kendala yang muncul selama pemakaian e-Form lama.

Keunggulan utama adalah aplikasi e-Form PDF dapat berjalan di semua sistem operasi dan tidak terbatas pada sistem Microsoft Windows saja. Format PDF dapat berjalan di semua sistem operasi sehingga akan semakin memudahkan wajib pajak.

Wajib pajak dapat mengisi formulir secara luring tanpa menggunakan jaringan internet. Hal ini akan membantu wajib pajak dalam menghemat kuota internet. Wajib pajak juga tidak perlu khawatir apabila terjadi putus jaringan selama mengisi formulir tersebut.

Karena sifat pengisiannya yang luring, wajib pajak dapat mengisi formulir dalam beberapa waktu pengisian dan menyimpannya tanpa takut kehilangan data. Penggunaan internet dibutuhkan ketika masuk ke dalam akun, mengunduh formulir dan aplikasi viewer, serta mengunggah formulir ke dalam sistem.

Aplikasi ini juga menyediakan menu impor data csv yang memudahkan wajib pajak mengimpor data yang berjumlah banyak. Selain menu impor data, terdapat juga fitur data prepopulated. Sistem akan menyediakan data yang berasal dari basis data DJP.

Data tersebut berasal dari data yang diinput oleh pemungut/pemotong pajak yang melaporkan kegiatannya kepada DJP. Data-data tersebut meliputi data bukti pemungutan/pemotongan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), dan sebagainya.

Perlu diingat bahwa dalam hal masih terdapat penghasilan yang bukti pemungutan/ pemotongannya belum otomatis masuk ke dalam sistem, wajib pajak harus tetap melaporkan penghasilan tersebut kepada DJP. Ada beberapa penyebab kenapa bukti pemungutan/ pemotongan tersebut belum masuk sistem DJP.

Pertama, terdapat jeda waktu proses penginputan data oleh pemungut/pemotong pajak dengan waktu pengunduhan formulir PDF. Kedua, pemungut/pemotong pajak melaporkan pemungutan/ pemotongan pajaknya secara manual sehingga memerlukan waktu untuk direkam ke dalam sistem elektronik. Ketiga, pemungut/pemotong pajak belum membayar dan/atau melaporkan pemungutan/ pemotongan pajaknya ke DJP. Untuk itu, apabila terdapat data prepopulated yang belum tersedia, wajib pajak dapat mengkonfirmasi terlebih dulu kepada pemungut/pemotong pajak.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cara Lapor SPT Pajak Suami & Istri Digabung atau Dipisah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular