
Sempat Heboh, Begini Ternyata Prosedur PCR di Soetta

Jakarta, CNBC Indonesia - Sempat viral di media sosial antrian Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) mengular di bandara Soekarno Hatta, Cengkareng yang menunggu antrian tes PCR.
Pihak bandara juga sudah mengonfirmasi pada 27 Maret 2022 lalu antrian terjadi karena ada peningkatan PPLN yang tiba pada pukul 14.00 - 17.00. Rata-rata jumlah penumpang harian beberapa hari terakhir mencapai 5.000 orang, dari bulan sebelumnya yang hanya 4.000 orang per hari.
Stakeholder Bandara Soekarno Hatta juga sudah menyepakati mulai 28 Maret 2022, lokasi RT -PCR bagi PPLN ditambah di curbside (selasar) pada area kedatangan internasional terminal 3 setelah melalui area imigrasi dan Bea Cukai. Selain itu personil bandara juga ditambah untuk menghindari antrean panjang.
Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno Hatta M Holik mengatakan, peningkatan jumlah penumpang internasional memang melonjak dari beberapa waktu terakhir. Terutama dari kedatangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Jamaah Umroh.
"Mayoritas masih jamaah umroh tercatat ada 4.000 an, dari Jeddah, Madinah, dan Doha kalau dilihat polanya.Tapi bagi yang PMI ya mungkin mudik ya," kata Holik kepada CNBC Indonesia, Rabu (29/3/2022).
Khusus untuk PPLN dengan kategori Pelajar, ASN, dan PMI, pengambilan sampel tes RT-PCR dilakukan di Wisma Atlet atau lokasi yang ditetapkan Satgas COVID-19.
Saat ini untuk kedatangan luar negeri pemerintah tidak lagi memberi syarat karantina wajib bagi seluruh PPLN, dengan beberapa syarat. Lantas bagaimana prosedur untuk kepulangan PPLN ke Indonesia?
Mengutip Surat Edaran Nomor 33/2022 tentang aturan teknis PPLN moda transportasi udara, bebas karantina antara lain:
- Pelaku perjalanan yang masuk wilayah Indonesia wajib sudah vaksin minimal dosis dua 14 hari sebelum keberangkatan.
- menunjukkan hasil negatif tes PCR di negara asal 2x24 jam sebelum keberangkatan
- melampirkan bukti asuransi
- mengunduh aplikasi peduli lindungi dan mengisi e-hac
- melakukan tes PCR saat kedatangan dengan hasil negatif
- melakukan pemantauan kesehatan mandiri selama 14 hari
Setelah pengambilan sample RT-PCR saat kedatangan dapat melanjutkan
- Pemeriksaan dokumen keimigrasian dan dokumen bea cukai
- Pengambilan bagasi dan desinfeksi bagasi
- Penjemputan dan pengantaran langsung ke hotel, tempat akomodasi penginapan hingga tempat tinggal.
- Menunggu hasil tes di kamar hotel, akomodasi penginapan, atau tempat tinggal.
Holik mengatakan untuk tatacara teknis PCR yang akan dilakukan sudah tertuang dalam SE Satgas 15/2022 dan SE Kementerian Perhubungan 33/2022.Jika hasil keluar dan dinyatakan negatif maka PPLN diperkenankan melanjutkan perjalanan, dan dianjurkan untuk melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala Covid - 19 selama 14 hari.
Adapun Holik membenarkan, PPLN sudah bisa memasuki wilayah Indonesia sambil menunggu hasil RT-PCR keluar. Jadi bisa menunggu di rumah, kamar hotel, atapun akomodasi penginapan.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Luhut Warning Karantina Bandara Juanda: Jangan ada Kebocoran