Satgas Covid-19 Beberkan Prokes Saat Ibadah di Bulan Puasa

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
Selasa, 29/03/2022 20:32 WIB
Foto: Masjid Hasyim Asy'ari, Jakarta Mulai Terima Pasien Covid (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Satgas Covid-19 tetap mendorong protokol kesehatan dijalankan saat bulan Ramadhan. Dengan begitu aktivitas selama bulan puasa tetap aman dan terhindar dari penularan.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan pemerintah lewat Kementerian Agama akan segera merilis surat edaran mengenai protokol kesehatan saat praktik ibadah di bulan Ramadhan. Dengan prinsipnya yakni memenuhi aspek dasar protokol kesehatan.

"Namun pada prinsipnya peraturan yang diatur akan tetap memenuhi aspek dasar prokes diantaranya mengadakan ibadah berjamaah seperti shalat tarawih, wajib, maupun itikaf dengan tetap memperhatikan kapasitas maksimal termasuk tidak membuat kerumunan di titik tertentu sebelum dan sesudah beribadah," kata Wiku, dalam Keterangan Pers Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Selasa (29/3/2022).


Pengaturan itu, dia menjelaskan mengacu pada surat edaran Kementerian Agama serta Instruksi Menteri Dalam Negeri sesuai level kabupaten/kota masing-masing.

Wiku mengingatkan baik pengurus, pengelola masjid serta jamaah harus tetap menerapkan protokol kesehatan. Serta juga mengingat tidak ada tempat yang akan bebas dari penularan.

"Baik pengurus dan pengelola masjid dan jamaah harus menerapkan prokes yang ketat, dengan prinsip tidak ada satupun tempat yang bebas dari penularan," ungkapnya.

Dia juga menjelaskan cakupan protokol kesehatan selama bulan Ramadhan:

1. Menyediakan sekaligus memanfaatkan dengan baik fasilitas tempat cuci tangan dan sabun atau hand sanitizer, pengukur suhu tubuh jika ada sebelum dan sesudah melakukan ibadah.

2. Tetap menggunakan masker yang sempurna menutupi hidung dan mulut selama menjalani ibadah baik saat shalat, berzikir, membaca Quran, melaksanakan khutbah, maupun menerima dan menerima infaq, zakat dan sedekah.

3. Diimbau bagi jamaah untuk menyegerakan menyelesaikan ibadah dan bisa melanjutkan di kediaman masing-masing.

4. Dibentuknya panitia khusus sebagai pengawas dan penegak kedisiplinan menjalani prokes di area masjid dan sekitarnya.

5. Perlu menjaga kebersihan dan sirkulasi masjid/mushalla. Dengan rutin membersihkan tempat, melakukan disinfeksi peralatan di dalamnya.

6. Diimbau jamaah membawa alat ibadah masing-masing agar lebih higienis.


(npb/npb)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pejabat China Diminta Hemat Biaya Rokok - Covid ASEAN Merebak