Jangan Ngebut! 'Mata-Mata' E-Tilang Nyebar di Tol Trans Jawa!
Jakarta, CNBC Indonesia - Korlantas Polri membeberkan sejumlah kamera e-TLE dipasang di titik daerah yang rawan kecelakaan di Jalan Tol Trans-Jawa. Pengendara yang melintas di jalan tol melebihi batas kecepatan 120 km/jam bakal ditilang mulai April 2022.
"Iya betul. Jadi sudah ada beberapa titik daerah rawan kecelakaan di Jalan Tol Trans-Jawa sudah terpasang kamera e-TLE yang akan meng-capture pelanggaran kecepatan," ujar Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan dikutip dari detikcom, Selasa (29/3).
Aan menjelaskan baru ada tujuh titik yang sudah dipastikan bakal menjadi lokasi penerapan e-tilang. Dia menyebut masih akan mengecek data lengkap mengenai penerapan tilang ini.
"Baru 7 titik yang statis. Data pastinya saya cek dulu," katanya.
Para pengendara yang melintas di jalan tol melebihi batas kecepatan mulai April 2022 bakal ditilang. Batas kecepatan itu ditentukan di 120 km/jam.
Dikutip dari laman Korlantas Polri, hal itu dimungkinkan karena Korlantas Polri bakal memasang speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk mengintai pengendara yang kerap memacu kecepatan kendaraannya.
Tol merupakan jalan bebas hambatan. Namun ada batas kecepatan yang harus dipatuhi oleh semua pengendara untuk menjaga keamanan dan keselamatan di jalan.
(hoi/hoi)