Jaksa Agung Buru Barang-Barang 'Siluman' yang Beredar di RI

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
Jumat, 25/03/2022 12:40 WIB
Foto: Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (Dokumentasi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung)

Jakarta, CNBC Indonesia - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan perintah kepada jajaran Kejaksaan Agung terkait optimalisasi penggunaan dalam negeri.

Perintah itu dirilis tidak lama setelah Presiden Joko Widodo memberi pengarahan kepada menteri, kepala lembaga, kepala daerah, dan badan usaha milik negara (BUMN) tentang aksi afirmasi Bangga Buatan Indonesia di Bali, Jumat (25/3/2022).

Perintah Burhanuddin ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen, kepala kejaksaan tinggi, kepala kejaksaan negeri dan kepala cabang kejaksaan negeri seluruh Indonesia.

"Melakukan kegiatan operasi intelijen guna mencari dan menemukan barang-barang ataupun produk luar negeri (eks barang impor) yang dilabel seolah-olah produk dalam negeri," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam siaran pers.

Menurut dia, instruksi Kejagung dirilis dalam rangka mendukung kebijakan Jokowi untuk mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri.

"Agar segera melaksanakan dan melaporkan perintah ini secara berjenjang kepada pimpinan satuan kerja," kata Ketut Sumedana.



(miq/miq)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pemerintah Tolak BMAD Benang China