Jreng! Dugaan Penyelewengan Ekspor CPO Masuk Penyidikan

Damiana Cut Emeria, CNBC Indonesia
Jumat, 25/03/2022 10:32 WIB
Foto: CNBC Indonesia TV

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan menindaklanjuti penyelidikan kasus pemberian fasilitas ekspor minyak goreng (migor) ke tahap penyidikan awal bulan depan. Namun Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana enggan mengungkapkan lebih lanjut perkembangan kasus tersebut.

"Detailnya nanti setelah penyidikan," kata Ketut Sumedana kepada CNBC Indonesia, Jumat (25/3/2022).

Dia menjelaskan, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print: 13/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022 dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022, pemerintah melakukan pembatasan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO) dan turunannya.


Dengan menerbitkan Keputusan Menteri Perdagangan No 129/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan dalam Negeri (DMO) dan harga penjualan dalam Negeri (DPO). Menyusul terjadinya kelangkaan minyak goreng.

Bahwa atas regulasi tersebut, eksportir CPO dan turunannya untuk mendapatkan persetujuan ekspor sebelumnya harus melakukan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) dengan melampirkan bukti kontrak dengan distributor, purchase order, delivery order (DO) dan faktur pajak untuk ditunjuk beberapa perusahaan guna diberikan fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022.

"Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No 35/2022 tanggal 04 Maret 2022, diduga beberapa perusahaan yang diberikan fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022, menyalahgunakan dan tidak melaksanakan persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan antara lain besaran jumlah yang difasilitasi kebutuhan dalam negeri (DMO) sebesar 20% menjadi 30%," kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Jumat (25/3/2022).

"Atas perbuatan tersebut, berpotensi menimbulkan kerugian negara dan perekonomian negara, dan Tim Penyelidik akan segera menentukan sikap untuk ditingkatkan ke proses penyidikan pada awal bulan April 2022," kata Ketut Sumedana.


(dce/dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Kejagung Sita Rp 11,8 T Dari Korupsi Fasilitas Ekspor CPO