Mudik Tahun ini Longgar, Cek Aturan Naik Mobil Pribadi

redaksi, CNBC Indonesia
25 March 2022 07:00
Calon penumpang menunggu keberangkatan distasiun kereta Pasar Senen, Jakarta, Senin (20/12/20221). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Calon penumpang menunggu keberangkatan distasiun kereta Pasar Senen, Jakarta, Senin (20/12/20221). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo mengumumkan langsung keputusan mengizinkan mudik bagi warga RI yang ingin pulang kampung selama libur Lebaran 2022.

Namun, dengan syarat, harus sudah mendapat vaksin dosis lengkap termasuk booster dan menjalankan protokol kesehatan lengkap.

Sedangkan untuk calon pemudik yang belum dilengkapi booster, wajib menunjukkan hasil tes usap antigen sebagai syarat perjalanan. Dan, tes usap PCR jika baru menerima vaksin satu dosis, begitu penjelasan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

"Situasi pandemi membaik membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci Ramadan. Bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran dipersilakan. Syarat dua kali vaksin dan satu kali booster serta menerapkan protokol kesehatan ketat," kata Presiden dalam pernyataan yang ditayangkan Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).

Lantas bagaimana persyaratan jika mudik menggunakan mobil pribadi?

Mulai 1 April 2022 PPLN Bakal Bebas KarantinaFoto: CNBC Indonesia TV
Mulai 1 April 2022 PPLN Bakal Bebas Karantina

Dalam keterangan tertulis di situs resmi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan akan segera menindaklanjuti pelonggaran mudik tahun 2022 dengan Satgas Cobvvid-19, kementerian dan lembaga serta unsur terkait.

"Nantinya Kemenhub akan menerbitkan Surat Edaran (SE) petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan baik untuk perjalanan luar negeri maupun dalam negeri, yang seperti sebelum-sebelumnya selalu merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19. Yang diharapkan bisa difinalisasi dan diumumkan segera," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dikutip Jumat (25/3/2022).

Adita menambahkan, Surat Edaran itu akan jadi rujukan bagi operator prasarana dan sarana transportasi untuk menjamin pelaksanaan perjalanan lancar dan aman dari Covid-19.

"Petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan juga akan kami diskusikan dengan stakeholders termasuk Polri. Diantaranya terkait mekanisme pengawasan ketentuan syarat perjalanan dan penerapan protokol kesehatan di lapangan," kata Adita.


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi: Kasus Covid-19 Akan Turun, Kita Bisa Mudik Lebaran!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular