DPR Setuju Eks KRI Teluk Sampit Dijual Gara-gara Rusak Berat

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
24 March 2022 20:10
Gedung DPR
Foto: Ilustrasi gedung MPR RI/DPR RI/DPD RI (Dokumentasi www.detik.com)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi I DPR RI menyepakati untuk menjual barang milik negara di lingkungan Kementerian Pertahanan, yakni berupa Kapal Eks KRI Teluk Sampit-515.

Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra menjelaskan, secara teknis, kondisi material Kapal Eks KRI Teluk Sampit-515 tak layak digunakan. Sebab, bangunan kapal dan perpipaan banyak yang keropos. Belum lagi permesinan, kelistrikan, peralatan navigasi komunikasi dan instrumen di anjungan tidak bisa digunakan lagi.

"Kondisi platform juga tak layak dipergunakan, serta tidak efisien untuk diperbaiki," jelas Herindra dalam rapat dengan Komisi I DPR RI, Kamis (24/3/2022).

Dengan melihat kondisi tersebut, kata dia, maka didapatkan taksiran atau limit jual atau lelang Kapal Eks KRI Teluk Sampit-515 buatan tahun 1980 asal Korea Selatan tersebut sebesar Rp 740,3 juta.

Kemenhan, kata dia, telah melakukan assessment dan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang dipersyaratkan, dan telah mengajukan surat kepada Kementerian Keuangan untuk permohonan persetujuan lelang Kapal Eks KRI Teluk Sampit-515.

Setelah masing-masing fraksi menyampaikan pendapatnya, forum rapat yang juga dihadiri oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa, serta Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono itu, kemudian disepakati oleh Komisi I DPR untuk menjual Kapal Eks KRI Teluk Sampit-515.

"Komisi I memutuskan menyetujui usulan Kapal Eks KRI Teluk Sampit-515 pada Kementerian Pertahanan sesuai dengan Surat Presiden Nomor: R-57/Pres/12/2021, tanggal 15 Desember 2021," jelas Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari saat membacakan kesimpulan rapat.

Adapun Suahasil mengungkapkan setelah mendapat persetujuan dari Komisi I DPR RI, pihaknya akan menugaskan tim penilai pemerintah dan nilai tersebut akan digunakan sebagai acuan dalam proses lelang.

"Cara menjualnya itu dengan menggunakan mekanisme lelang. Supaya nilai lelangnya baik perlu ada nilai acuan dari tim penilai pemerintah. Seluruh tata kelola ini dijalankan oleh DJKN yang akan menindaklanjuti ini," tutur Suahasil.

Nantinya lelang Kapal Eks KRI Teluk Sampit-515 ini berhasil terjual, kata dia, uangnya akan masuk ke kas negara sebagai hasil penjualan lelang barang milik negara.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Antisipasi Covid-19, Pemerintah Blokir Anggaran Kementerian

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular