
Jelang Batas Akhir, Warga RI Serbu Kantor Pajak Lapor SPT
Menjelang batas akhir pelaporan wajib pajak orang pribadi pada tanggal 31 Maret 2022 nanti, sejumlah warga berbondong-bondong melaporkan SPT Tahunannya.

Wajib pajak dibantu petugas melaporkan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Cilandak, Jakarta, Kamis (24/3/2022). Menjelang batas akhir pelaporan wajib pajak orang pribadi pada tanggal 31 Maret 2022 nanti, sejumlah warga berbondong-bondong melaporkan SPT Tahunannya. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Meskipun SPT Tahunan Pribadi dapat melalui online namun KPP Pratama Cilandak tetap melayani pembuatan efin dan pelaporan. "Biasanya rata-rata sejak buka 80-100 orang perhari, namun sepertinya hari ini ada peningkatan pengunjung," kata salah satu petugas di KPP Pratama Jakarta Cilandak. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Meskipun wajib pajak dapat melaporkan di kantor pajak namun warga tetap diedukasi untuk melakukan pelaporan secara online. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan memberikan sanksi apabila wajib pajak (WP) yang tidak melaporkan pajaknya hingga batas waktu tersebut. Sesuai dengan Undang-Undang (UU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), keterlambatan pelaporan SPT akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Denda atas keterlambatan pelaporan oleh wajib pajak orang pribadi, sebesar Rp 100.000. Sementara denda untuk wajib pajak badan, sebesar Rp 1 juta. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, hingga 22 Maret lalu, pelaporan SPT Tahunan baru mencapai 8 juta baik dari wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Angka ini baru mencapai 42,11% dari jumlah wajib pajak, yang wajib lapor SPT, yang total sebanyak 19 juta. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Tahun ini, pemerintah menargetkan pemerintah tingkat kepatuhan formal wajib pajak sebesar 80%, belum memperhitungkan dampak Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty II. Target tersebut sama dengan target tahun lalu. Hanya saja, realisasi kepatuhan formal tahun sebelumnya hanya mencapai 77,63%. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)