Sri Mulyani Sebut Pajak Naik Biar Adil, Begini Penjelasannya!

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
24 March 2022 14:45
Menteri Keuangan Sri Mulyani di acara CNBC Indonesia Economic Outlook, Selasa (22/3). (CNBC Indonesia/Tri Susilo))
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani di acara CNBC Indonesia Economic Outlook, Selasa (22/3). (CNBC Indonesia/Tri Susilo))

Jakarta, CNBC Indonesia - Transformasi perpajakan di Indonesia terus dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani beserta jajarannya. Semua instrumen dikembangkan dalam rangka membangun pondasi pajak yang berkeadilan di tanah air.

Sri Mulyani menjelaskan dalam jangka panjang, Indonesia perlu untuk membangun pondasi perpajakan yang kuat. Saat ini, dua kontributor terbesar penerimaan negara berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) Badan/Korporasi.

"Kita sekarang banyak masyarakat pasti bayar pajaknya PPh21 (Pajak orang pribadi), dan itu yang akan jadi tulang punggung paling kuat. Di PPN nambah 1% dari 10% menjadi 11%," jelas Sri Mulyani dalam acara Spectaxcular, dikutip Kamis (24/3/2022).

Semua instrumen, kata Sri Mulyani dicoba untuk bisa berkontribusi dalam membangun pondasi pajak Indonesia yang kuat.

Menurut dia, PPN menjadi 11% yang akan berlaku mulai 1 April 2022 masih terbilang rendah jika dibandingkan dengan banyak negara-negara lainnya, termasuk pajak negara anggota G20, yang rata-rata PPN berkisar 15% sampai 15,5%.

Dari sisi pajak orang pribadi, kata Sri Mulyani pemerintah membuat dengan kacamata berkeadilan, baik dari sisi UMKM, masyarakat rentan, hingga masyarakat menengah ke atas.

Di mana dari sisi UMKM, untuk mereka yang memiliki omzet di bawah Rp 500 juta dibebaskan dari pajak 0,5%. Serta juga dapat mengakses kredit usaha rakyat (KUR) dengan subsidi bunga ditanggung pemerintah.

"PPh makin adil. [...] Supaya gak kena PPN 11% dapat kemungkinan untuk dapat tarif 1% hingga 3% bahkan 10%. Itu konsep keadilan dari PPN untuk jasa pendidikan, kesehatan, hingga barang pokok seperti beras," terang Sri Mulyani.

Masalahnya, jenis beras yang dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia bermacam-macam. Dari beras jenis kualitas rendah, premium, hingga sangat premium. Nah, untuk beras kualitas sangat premium ini lah, yang kata Sri Mulyani akan diberlakukan PPN 11%.

"Beras ada yang sangat premium dan biasa, itu yang kita sampaikan. Barang kebutuhan pokok masyarakat (yang banyak dikonsumsi masyarakat) kita bebaskan PPN-nya," tutur Sri Mulyani.

"Negara hadir melalui berbagai cara. Melihat seluruh policy perpajakan, tujuannya mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Sri Mulyani melanjutkan.

Adapun pemerintah juga telah mengubah ketentuan tarif PPh bagi orang pribadi yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam aturan terbaru, tarif PPh wajib pajak yang memiliki penghasilan dari nol rupiah sampai Rp 60 juta dikenakan tarif pajak 5% dan penghasilan Rp 60 juta-Rp 250 juta dikenakan tarif 15%

Selanjutnya, wajib pajak dengan penghasilan Rp 250 juta-Rp 500 juta dikenakan tarif PPh 25%. Lalu, penghasilan sebesar Rp500 juta-Rp5 miliar dikenakan tarif 30 persen. Nah untuk orang kaya dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar berlaku tarif PPh 35%.


(cap/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPN 12% Cuma Barang Mewah, Pengusaha Happy Prabowo Selamatkan Warga RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular