Aturan Terbaru PPLN: Wajib Tunjukan Tes PCR Negatif 2x24 Jam

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Kamis, 24/03/2022 08:11 WIB
Foto: Puluhan penumpang mengantre di loket validasi syarat berkas kesehatan penumpang di Terminal 2 Keberangkatan Domestik, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (24/12/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di seluruh bandara Indonesia tidak perlu lagi melalui proses karantina seperti sebelum-sebelumnya.

Keputusan tersebut diambil pemerintah setelah mempertimbangkan tren perkembangan kasus Covid-19 di Tanah Air dalam beberapa waktu terakhir yang menunjukkan penurunan, setelah diterjang varian Covid-19 Omicron.


"PPLN yang tiba di seluruh wilayah Indonesia tidak perlu lagi melewati karantina," kata Jokowi dalam tayangan Youtube Sekretariat Presiden, dikutip Kamis (24/3/2022).

Meski demikian, Jokowi menggarisbawahi bahwa PPLN tetap diwajibkan untuk melakukan tes usap PCR. Jika hasil tes menunjukkan hasil negatif, maka PPLN dipersilakan untuk beraktivitas seperti biasa.

"Kalau tes [usap] PCR positif, akan ditangani Satgas Covid-19," kata Jokowi.

Sejalan dengan keputusan tersebut, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) 15/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Surat tersebut diteken Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 23 Maret 2022, seperti dikutip Kamis (24/3/2022).

"PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat," tulis poin dalam SE tersebut.

PPLN yang dapat memasuki wilayah Indonesia wajib mematuhi protokol kesehatan, telah mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi e-HAC Indonesia, serta menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Bagi WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksinasi, akan dilakukan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.

Selain itu, WNA PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.

WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan baik domestik maupun internasional wajib melakukan skema program atau gotong royong sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, PLN wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan serta E-HAC.

Bagi PPLN yang akan melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran pemesanan tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.

Kemudian WNA PPLN melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan evaluasi medis menuju rumah sakit rujukan dengan minimal nilai pertanggungan sesuai yang ditetapkan oleh penyelenggara.

Pada saat kedatangan, PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR. Setelah pengambilan sampel RT-PCR, PPLN melanjutkan pemeriksaan dokumen keimigrasian dan bea cukai, pengambilan bagasi dan diskofeksi bagasi, penjemputan ke hotel/tempat tinggal, menunggu hasil RT-PCR, dan tidak diperkenankan meninggalkan tempat tinggal sebelum hasil negatif RT-PCR keluar.

Bagi yang sudah negatif tetapi belum mendapatkan vaksinasi atau baru dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan maka diwajibkan melakukan karantina 5x24 jam.

Sementara yang sudah mendapat vaksin kedua atau ketiga boleh melanjutkan perjalanan. Adapun bagi PPLN yang memiliki kondisi kesehatan khusus sehingga belum mendapatkan vaksinasi, diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan melampirkan surat keterangan dokter.

Jika PPLN yang dinyatakan positif RT-PCR saat kedatangan wajib melakukan isolasi di rumah/hotel/fasilitas isolasi terpusat apabila tanpa gejala atau gejala ringan. Namun apabila memiliki gejala sedang-berat/komorbid maka harus isolasi/perawatan di rumah sakit rujukan COVID-19.

"Biaya isolasi bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah," bunyi SE tersebut.

Pelaku perjalanan luar negeri yang belum bisa mendapatkan vaksin atau hanya dosis pertama dan menjalankan karantina 5x24 jam, wajib melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-4 karantina.

Apabila hasilnya negatif maka diperkenankan melanjutkan perjalanan, namun jika positif masih harus melanjutkan isolasi dengan mempertimbangkan gejala yang dialami.

SE juga mengatur tentang dispensasi karantina bagi WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin atau baru dosis pertama dengan keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, berduka.

Dengan catatan menunjukkan hasil negatif tes ulang RT-PCR pada saat kedatangan.


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bupati Bulungan Ungkap Nasib Proyek Industri Warisan Jokowi