
RI Hapus Karantina dari Luar Negeri, Kapan Mulai Berlaku?

Jakarta, CNBCÂ Indonesia -Â Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di seluruh bandara Indonesia tidak perlu lagi melalui proses karantina seperti sebelum-sebelumnya.
Keputusan tersebut diambil pemerintah setelah mempertimbangkan tren perkembangan kasus Covid-19 di Tanah Air dalam beberapa waktu terakhir yang menunjukkan penurunan, setelah diterjang varian Covid-19 Omicron.
"PPLN yang tiba di seluruh wilayah Indonesia tidak perlu lagi melewati karantina," kata Jokowi dalam tayangan Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022) sore.
Meski demikian, Jokowi menggarisbawahi bahwa PPLN tetap diwajibkan untuk melakukan tes usap PCR. Jika hasil tes menunjukkan hasil negatif, maka PPLN dipersilakan untuk beraktivitas seperti biasa.
"Kalau tes (usap) PCR positif, akan ditangani Satgas Covid-19," kata Jokowi.
Lalu kapan berlaku?
Dalam konferensi persnya Rabu malam, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin berujar aturan akan berlaku sesegera mungkin. Kemenkes akan berkoordinasi dengan kementerian terkait.
"Kapan berlaku itu akan berlaku sesegera mungkin. Kami akan berkordinasi dengan Kemenhub (Perhubungan) dan BNPB karena aturannya akan dikeluarkan dari BNPB," katanya.
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article RI Banyak Tuan Rumah Acara Internasional 2022, Covid Gimana?
