RI Hapus Karantina dari Luar Negeri, Kapan Mulai Berlaku?

Intan Rakhmayanti Dewi, CNBC Indonesia
Rabu, 23/03/2022 21:36 WIB
Foto: Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin Memberikan Konferensi Pers Mengenai Panduan Protokol Kesehatan Ramadhan dan Idul Fitri. (Tangkapan Layar Youtube Kementerian Kesehatan RI)

Jakarta, CNBC IndonesiaPresiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di seluruh bandara Indonesia tidak perlu lagi melalui proses karantina seperti sebelum-sebelumnya.

Keputusan tersebut diambil pemerintah setelah mempertimbangkan tren perkembangan kasus Covid-19 di Tanah Air dalam beberapa waktu terakhir yang menunjukkan penurunan, setelah diterjang varian Covid-19 Omicron.


"PPLN yang tiba di seluruh wilayah Indonesia tidak perlu lagi melewati karantina," kata Jokowi dalam tayangan Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022) sore.

Meski demikian, Jokowi menggarisbawahi bahwa PPLN tetap diwajibkan untuk melakukan tes usap PCR. Jika hasil tes menunjukkan hasil negatif, maka PPLN dipersilakan untuk beraktivitas seperti biasa.

"Kalau tes (usap) PCR positif, akan ditangani Satgas Covid-19," kata Jokowi.

Lalu kapan berlaku?

Dalam konferensi persnya Rabu malam, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin berujar aturan akan berlaku sesegera mungkin. Kemenkes akan berkoordinasi dengan kementerian terkait.

"Kapan berlaku itu akan berlaku sesegera mungkin. Kami akan berkordinasi dengan Kemenhub (Perhubungan) dan BNPB karena aturannya akan dikeluarkan dari BNPB," katanya.


(sef/sef)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Menkes Dipanggil Presiden, Lapor Soal Covid-19 & Cek Kesehatan