Penerima KJP Plus wajib membawa ATM Bank DKI, Kartu Jakarta Pintar Plus PJLP (PHL, PPSU, dan lain-lain) penghasilan maksimal 1,1 UMP (Upah Minimum Provinsi), Penghuni rusun wajib membawa ATM Bank DKI yang sudah di-reverso, Lansia tidak mampu dan terdaftar, wajib membawa Kartu Lansia Jakarta, Penyandang Disabilitas tidak mampu dan terdaftar, wajib membawa Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta, Pekerja atau buruh ber-KTP DKI, maksimal 1,15 UMP dan terdaftar wajib membawa Kartu Pekerja Jakarta, Kader PKK yang tidak mampu dan terdaftar wajib membawa ATM Bank DKI , Guru Non PNS dan Tenaga Kependidikan Non PNS (KKTI), penghasilan 1,1 UMP dan terdaftar wajib membawa ATM Bank DKI. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)