Aturan Mudik Terbaru: Dibolehkan Asal Sudah Vaksin 3 Kali?

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Rabu, 23/03/2022 09:15 WIB
Foto: Calon penumpang kereta api memesan tiket di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa, (15/3/2022). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah diketahui bakal melonggarkan aturan mudik lebaran tahun 2022 ini. Kabar terbaru, mudik diperbolehkan namun dengan syarat sudah vaksin lengkap plus booster.

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya akan menyiapkan regulasi untuk mudik Hari Raya Idul Fitri. Khususnya tentang kelonggaran bagi masyarakat maupun ASN yang ingin mudik.

"Mempermudah teman-teman (ASN) dan masyarakat untuk bisa pulang kampung," kata Tjahjo kemarin, dikutip Rabu (22/3/2022).


Menurut Tjahjo, masyarakat dan ASN wajib mendapat vaksin COVID-19 dosis ketiga agar mendapat kelonggaran saat mudik Lebaran.

"Syaratnya harus tiga kali vaksin mulai sekarang, vaksin gratis saja kok. Kalau sudah vaksin tiga kali, bebas, mau ziarah, mau silaturahmi ke keluarganya di mana pun," jelas Tjahjo.

Menko PMK Muhadjir Effendy. Muhadjir memberikan sinyal pemerintah bakal mengizinkan warga mudik Lebaran tahun ini.

"Belum, tapi Insha Allah mudik boleh, insha Allah. Mau kita rapikan saja aturannya," kata Muhadjir kepada wartawan di gedung Kemenko PMK, Selasa (22/3).


(dru)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Harga Daging Sapi Turun Pascalebaran Haji, Tahan Berapa Lama?