Bos BI Tegaskan, Burden Sharing Tak Berlaku Tahun Depan!

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
Rabu, 23/03/2022 21:00 WIB
Foto: Ilustrasi Gubernur BI Perry Warjiyo (CNBC Indonesia/Edward Ricardo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengungkapkan bahwa berbagi beban atau burden sharing dalam penanganan pandemi Covid-19 untuk pendanaan APBN, tak lagi berlaku tahun depan. Sebab, skema burden sharing hanya antara BI dan Kementerian Keuangan hanya berlaku sampai akhir tahun ini.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020," jelas Perry dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Selasa (22/3/2022).

Seperti diketahui, dalam menangani pandemi Covid-19, BI membantu pemerintah dalam pendanaan APBN melalui skema burden sharing. BI menjadi standby buyer Surat Berharga Negara (SBN) di pasar primer.


Sepanjang 2021, BI telah menelan SBN sebesar Rp 358,32 triliun. Angka ini terdiri dari pembelian SBN sebesar Rp 143,2 triliun berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) I yang berlaku hingga 31 Desember 2022, serta Rp 215 triliun untuk pembiayaan kesehatan dan kemanusiaan akibat pandemi Covid-19.

Perry menjelaskan, terkait skema burden sharing ini sudah didiskusikan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Adapun Komisi XI DPR mengapresasi upaya BI dalam mengarahkan bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran untuk mendukung akselerasi pemulihan ekonomi nasional dan menjaga stabilitas perekonomian.

Komisi XI DPR juga mendukung upaya BI dalam menjaga stabilitas di tengah normalisasi kebijakan moneter di berbagai negara maju yang dilaksanakan melalui fleksibilitas nilai tukar dan penyesuaian yield yang bekerja sama dengan Kemenkeu.

Stabilitas yang dilakukan BI meliputi stabilisasi nilai tukar melalui triple intervention, normalisasi kebijakan likuiditas melalui operasi moneter dan kenaikan secara bertahap giro wajib minimum (GWM) dengan tetap menjaga kemampuan bank, memberikan kredit, dan partisipasi pembelian SBN, serta koordinasi dengan pemerintah terkait pengendalian inflasi, pembiayaan fiskal, serta sektor prioritas.

BI juga akan memastikan arah kebijakan makroprudensial agar dapat mendorong kredit atau pembiayaan perbankan kepada dunia usaha melalui kebijakan makroprudensial yang akomodatif untuk menjaga ketahanan dan meningkatkan inklusi keuangan, serta sinergi kebijakan nasional bersama pemerintah.

Dalam mencapai arah kebijakan sistem pembayaran di 2022, Komisi XI DPR meyarankan agar BI agar memfokuskan pada percepatan konsolidasi industri sistem pembayaran yang cepat, murah, efisien, aman, dan handal.

Caranya melalui integrasi interkonesi dan interoperabilitas, praktik yang efisien, dan wajar. Juga disarankan untuk mempercepat elektronifikasi keuangan pemerintah daerah melalui TP2DD, penerbitan digital rupiah, dan juga meningkatkan literasi digital.


(cap/cap)
Saksikan video di bawah ini:

Video: BI Tahan Suku Bunga - Trump Pamer Hp Murah